klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PPKM Kab. Madiun Turun Level 3, Pilkades Serentak Siap Digelar Desember

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : Pilkades serentak. (Ist)
Ilustrasi : Pilkades serentak. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Madiun telah tertunda sejak Juli lalu, karena daerah setempat menempati status PPKM level 4. Namun, perkembangan terbaru sebanyak 143 desa di Kabupaten Madiun telah siap menggelar pilkades serentak pada 20 Desember 2021.

[irp]

"Penundaan itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang masuk level 4 dan Surat Edaran Mendagri tentang Penundaan Tahapan Pilkades Serentak pada masa pandemi," kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami seperti dilansir nusadaily.com.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan tahapan pilkades serentak tersebut, yang boleh melaksanakan pilkades serentak adalah daerah yang status PPKM levelnya ada di level 1, 2, dan 3. Sementara pada level 4 tidak diperbolehkan.

"Alhamdulillah, Kabupaten Madiun saat ini level 3 sehingga tahapan pilkades serentak untuk 143 desa bisa dilanjutkan hingga pemungutan suara pada tanggal 20 Desember mendatang," jelasnya.

Karena tahapan kembali berlanjut, sehingga pihaknya memprediksi mobilitas masyarakat juga bakal meningkat.

Untuk itu, Bupati meminta warga setempat tetapi disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Jadi semua tergantung pada kondisi Covid-19 di Kabupaten Madiun. Karena aturannya sudah jelas, bisa mundur kalau Covid-19 levelnya naik ke-4. Ini otomatis. Makanya, mari jaga agar level di daerah ini bisa turun sehingga penentuan tanggal pilkades serentak sekali saja dan tidak tertunda," menurutnya.

Selain meminta warga lebih disiplin dalam prokes, Bupati juga terus mengejar pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya.

Sesuai dengan data hingga pertengahan Oktober 2021, capaian vaksinasi di daerah ini lebih dari 50 persen untuk dosis pertama.

Dia pun megakui terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksinasi. Terutama untuk sasaran kaum lanjut usia atau lansia.

"Vaksinasi lansia ini banyak yang dijadwalkan ulang. Hal itu karena ketika diskrining awal, ternyata belum siap divaksin seperti tekanan darah sedang tinggi dan lain sebagainya," katanya.

Oleh karena itu, untuk menggenjot pelaksanaan vaksin Covid-19, pemkab setempat juga melakukan vaksin dengan sistem "jemput bola", yakni petugas mendatangi sasaran dari rumah ke rumah.

"Tak kalah penting, saya juga mengimbau masyarakat, utamanya calon kades untuk terus menjaga prokes. Diharapkan upaya itu akan diikuti oleh warganya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Joko Lelono mengatakan bahwa para calon kades dapat mengurus persyaratan pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun secara daring melalui aplikasi Eraterang untuk menghindari kerumunan.

Dengan aplikasi itu, kata dia, calon kades tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mengurus surat permohonan yang mereka butuhkan.

"Para calon kepala desa nanti tidak perlu ramai-ramai datang ke pengadilan untuk mengurus surat permohonan di PN. Cara mengurusya tinggal buka dan klik saja di aplikasi Eraterang. Nanti sudah keluar di situ syarat-syaratnya apa saja," tuturnya.

Setelah mendaftarkan diri untuk permohonan berkas secara daring, lanjut dia, calon peserta pilkades bisa datang ke kantor PN setempat untuk mengambil berkasnya pada jadwal yang ditentukan.

"Karena pelaksanaan pilkades ini masih dalam masa pandemi, setiap tahapannya memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19," pungkasnya. (*/nul)

Editor :