KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik memastikan cairan yang mewarnai anak sungai di Jalan Bali Raya Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), bukan merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini diketahui setelah petugas dari dinas terkait tersebut mengkroscek langsung ke lokasi, Kamis (30/1/2020).
"Itu bukan limbah B3, tapi bahan baku zat pewarna pupuk yang tumpah," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Limbah DLH Gresik, Bahtiar Gunawan saat dikonfirmasi.
[irp]
Kini pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mendatangi ke sumber utamanya. Adapun zat pewarna ini diketahui berasal dari gudang PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS).
"Sekarang sudah ditindaklanjuti untuk meminimalisir dengan cara menyedot agar pencemaran tidak meluas," tandasnya.
[irp]
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi air anak sungai di sepanjang Jalan Bali Raya Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) mendadak berubah menjadi oranye. Beberapa warga sempat menduga ada oknum perusahaan, yang sengaja membuang limbah cair ke anak sungai bersamaan turun hujan. (iz/nul)
Editor : Redaksi