KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
[irp]Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10/2021).Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.
“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” terangnya.
Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi
Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jatim, Integrasikan Layanan Perbankan untuk Sektor Pendidikan
KLIKJATIM.Com | Batu — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan P…
DEN Bidik JIIPE Gresik untuk Perkuat Cadangan Penyangga Energi
Dewan Energi Nasional (DEN) mulai memetakan sejumlah fasilitas penyimpanan energi milik badan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung Cadangan Penyan…
Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi
Sebanyak 115 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…
341 Napi Lapas Blitar Terima Remisi Kemerdekaan RI
Sebanyak 341 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, memperoleh remisi dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…
Setelah 12 Tahun, Damkar Jember Dapat Armada Baru, Lebih Canggih dan Lincah
Setelah menunggu sekitar 12 tahun, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya tambahan satu armada pemadam kebakaran…
Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
Niat Memancing di Waduk Wonorejo Berujung Maut, Joran Diduga Senggol Kabel PLN Seorang pemancing ditemukan meninggal dunia sesaat setelah mempersiapkan alat…