KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
[irp]Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10/2021).Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.
“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” terangnya.
Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi
Anak Depresi, Rumah Ibu Kandung di Bojonegoro Dibakar Hartanya Ludes
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sebuah rumah milik warga di Dusun Mruwut RT 04 RW 01 Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, mengalami kebakaran…
Ketika Jari Tangan Tersangkut Botol, Damkarmat Jember Bertindak
Sebuah video berdurasi 1 menit 29 detik memperlihatkan seorang mahasiswa panik karena jari telunjuknya tersangkut di botol sabun cuci muka, viral di medsos…
Penghuni Kos Jalan Bangka Magetan Ditemukan Tak Bernyawa
Warga di kawasan Jalan Bangka, Kabupaten Magetan, dikejutkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kamar kos, Sabtu (16/5/2026)…
TPS Hadirkan Praktisi Pelayaran Global untuk Perkuat Wawasan Supply Chain Pemagang
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui program Tanggung …
Pelindo Tampilkan “Harmony of Ocean” di Surabaya Vaganza 2026, Gaungkan Pelestarian Laut
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kembali memukau masyarakat dalam gelaran Surabaya Vaganza 2…
Honda Premium Matic Day Ponorogo Berlangsung Meriah, Dipadati Antusiasme Pengunjung
Honda Premium Matic Day Ponorogo Berlangsung Meriah, Dipadati Antusiasme Pengunjung…