klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditegur Satpol PP Pasuruan, GWP Malah Cuek

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Lokasi wisata
Lokasi wisata

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kendati pernah ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terkait perizinan. Bisnis porperty Grand Wisata Prigen (GWP) yang terletak di Desa Sukerno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tetap saja beraktifitas. Terkesan GWP "cuek".

[irp]

"Kita sudah melayangkan panggilan ke pihak pengembang perumahan (GWP). Intinya pemanggilan untuk klarifikasi terkait pematanagan lahan serta izin lainnya. Tapi rupanya tidak dihiraukan," kata Bhakti Jadi Permana, Senin (11/10/2021).

Rencananya dalam waktu dekat, tegas Bhakti, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi. "Akan kita jadwal ulang untuk melayangkan surat pemanggilan ke pihak GWP," tandasnya.

"Jika bisnis property tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. Pihaknya akan melimpahkan perkara itu ke aparat penegak hukum (APH)," tambahnya.

Senada juga dikatakan, Eddy Supriyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan, Kabupaten Pasuruan membenarkan sampai saat ini pihaknya belum menerima ajuan berkas perizin dari GWP. "Kalau pun ada izin tentunya tercatat. Kemungkinan hanya izin SOS saja," ungkap Eddy, Selasa (12/10/2021).

Terkait keperuntukan lahan digunakan pembangunan perumahan GWP, Eddy menjelaskan, ada dua lahan perkebunan dan perumahan. "Jika keperuntukannya lahan perkebunan tentunya masuk lahan hijau. Kendalanya nanti pada kepemilikan hak," terangnya.

Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan opd terkait. "Sedangkan yang berhak menutup atau pun menyegel masuk kewenangan Satpol PP," imbuhnya.

Tempat lain, Andre Manager Umum GWP menyatakan pihaknya sudah mengajukan perizinan ke dinas perizinan. "Kita sudah mengajukan izin ke dinas perizinan, masih proses," singkatnya.

GWP dibangun di lahan persawahan. Tempat hunian dengan konsep modern village dipatok Rp 500 juta ini disinyalir "tabrak" tata ruang. Bahkan, bisnis property tersebut diduga tidak memiliki izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) serta izinnya lainnya. (bro)

Editor :