KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya menangkap PY alias Upik (32) warga Desa Glanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (08/10) yang lalu.
[irp]
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasie Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Senin (11/10) mengatakan, saat ini tersangka PY telah diamankan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya.
Nenny mengungkapkan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian atas laporan yang diterima dari masyarakat selama ini.
Setelah cukup bukti kemudian tersangka langsung ditangkap di wilayah kelurahan Bago kecamatan Tulungagung, tempat yang selama ini dijadikan domisili oleh tersangka.
"Jadi kita tangkapnya saat ada di kelurahan Bago, lokasi domisili tersangka selama ini,"tuturnya.
Nenny menyebut, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti, dua buah pipet berisi sabu dengan berat bruto 2,69 gram, 1 pipet kaca kosong, lalu 1.703 butir pil double L, korek api, alat hisap bong, uang tunai dan lain lain.
"Barang bukti kita amankan,sebagai bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran Sabu," ucapnya.
Tersangka yang sehari hari merupakan pekerja serabutan ini mengakui, selama ini tersangka tidak hanya berperan sebagai pemakai namun juga sebagai pengedar barang haram tersebut kepada pelangganya.
"Pengakuannya seeprti itu,tidak hanya make tapi juga jualan," jelas Nenny.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsider pasal 196 junto pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)
Editor : Iman