klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gugatan Perdata Terhadap Wabup Sidoarjo Ditolak Hakim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Gugatan perdata atas kasus utang piutang sebesar Rp 3 miliar terhadap Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, ditolak majelis hakim. Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rafiek memutuskan hal tersebut, Senin (11/10/2021) siang.

[irp]

Majelis hakim mengatakan, utang sebesar Rp 3 miliar lebih telah dilunasi oleh tergugat dengan cara diangsur. “Tergugat telah mengembalikan dana sebesar Rp 3.016.000.000 kepada pengugat,” kata Syafrudin.

Sementara itu, saat ditemui di rumahnya di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Subandi mengucap syukur. “Seperti saya sampaikan sebelumnya. Kita ini korban. Semua pinjaman telah kita selesaikan. SP3 dari polresta juga sudah keluar pada Bulan Mei lau. Alhamdulillah pada sidang hari ini gugatan ditolak,” tuturnya.

Soal penggugat yang akan naik banding, Ketua DPC PKB Sidoarjo ini mempersilahkan. “Negara kita adalah negara hukum. Mereka mau menerima atau naik banding itu terserah. Biar nanti hakim yang menentukan,” tegasnya. Menurutnya, sebagai wakil bupati, saat ini dirinya lebih fokus membangun Sidoarjo. Karena saat ini Kota Delta membutuhkan pemimpin yang mampu menyelesaikan permasalahn yang ada.

Sementara itu setelah sidang usai, Impi Yusnandar yag merupakankuasa hukum Darmiati Tansilong menyatakan akan naik banding. “Kami dari kuasa hukum Ibu Darmiati Tansilong tentu merasa tidak puas dengan putusan hakim dan kami menyatakan naik banding,” tegasnya.

Impi beranggapan bahwa putusan hakim misleading terhadap obyek perkara yang disampaikan. “Dalam sidang tadi disebutkan bahwa di sana ada utang piutang sebesar Rp 2.950.000. Namun disana hakim mengesampingkan janji-janji dalam surat pernyataan untuk memberikan bunga Rp 10 juta perbulan setiap kelipatan Rp 1 miliar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subandi digugat oleh Darmiati Tansilong atas utang piutang sebesar Rp 3 miliar yang terjadi pada tahun 2012 lalu. Namun hari ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.(mkr)

Editor :