klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perwali Pencairan Dana Kelurahan Mandek di Meja Risma, Pembangunan Terhambat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Peraturan Walikota (perwali) Surabaya tentang pencairan dana kelurahan hingga saat ini belum terbit. Kalangan DPRD Kota Surabaya menduga, belum diterbitkannya perwali itu syarat dengan kepentingan menjelang Pilwali 2020.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, ada yang menjanggal dengan tidak diterbitkannya perwali terkait dana kelurahan itu. Maklum, jika banyak yang menduga pencairan dana kelurahan di Surabaya ini dikaitkan untuk kepentingan politik menjelang pilwali.

"Ya bisa saja, itu kan kebijakan walikota. Kita kan nggak bisa intervensi," katanya di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (28/1/2020).

[irp]

Ayu Krishna meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini segera menerbitkan perwali pencairan dana kelurahan tersebut. Sebab, demi pembangunan di kelurahan seharusnya dana tersebut harus segera dicairkan.

"Apalagi sekarang sudah masuk tahun 2020," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi'i. Politisi Partai Nasdem ini meminta perwali segera diterbitkan jika tidak ingin dianggap ada muatan politisnya.

"Saya sempat menanyakan tapi masih nihil. Katanya sebentar lagi terus. Sekarang po'o, itu (perwali) sudah ada di meja walikota," kata Imam.

Menurut Imam, pembangunan kelurahan di Kota Surabaya harus segera dikebut. Mengingat sekarang sudah memasuki tahun 2020.

[irp]

"Secepatnya itu perwali diterbitkan, jangan sampai mendekati pilwali," ujarnya.

Program Dana Kelurahan merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Yakni Pada Pasal 30 telah disebutkan bahwa dana kelurahan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta aktifitas pemberdayaan masyarakat. Evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD Kota Surabaya 2019 yang lalu, juga meminta kepada Pemkot Surabaya agar mengalokasikan 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kelurahan. (nk/mkr)

Editor :