KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya menangkap AS alias Colekek (31) warga Tulungagung,pada Kamis (7/10/2021) malam di rumahnya.
[irp]
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung,Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungsgung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya, Minggu (10/10/2021).
Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan atas informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Setelah melakukan pendalaman akhirnya Polisi memiliki cukup bukti untuk menangkap tersangka, tak ingin kehilangan kesempatan akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya.
"Ini awalnya dari informasi yang diterima kami dari masyarakat kemudian kita kembangkan," tuturnya.
Lulusan STM inipun tak mampu mengelak lagi saat Polisi menangkapnya ketika akan melakukan transaksi jual beli sabu.
"Jadi sehari hari tersangka ini profesinya sebagai buruh bangunan sekaligus jualan sabu," ucapnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 poket berisi sabu seberat 0,24 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok, kemudian satu unit handphone yang digunakan untuk bertransksi.
"Kita sita barang bukti satu poket sabu, dan handphone," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman