klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penggugat Subandi Sudah Ancang-ancang Banding, Jika Putusannya Seperti Ini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum penggugat, Hartono setelah mengikuti sidang pada Senin (4/10/2021) kemarin. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Kuasa hukum penggugat, Hartono setelah mengikuti sidang pada Senin (4/10/2021) kemarin. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Sidang kesebelas kasus perdata dengan tergugat Subandi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/10/2021).

[irp]

Meskipun sidang dengan agenda putusan masih akan digelar pada hari Senin depan, tapi kuasa hukum sang pengugat sudah berancang-ancang melakukan banding jika putusan hakim ternyata merugikan dirinya. “Ya, bila ternyata putusan hakim tidak sesuai harapan. Kuasa hukum kita akan langsung melakukan banding,” tegas kuasa hukum penggugat Hartono, Selasa (5/10/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan Polwan Polsek Waru, Sidoarjo, terpaksa membawa Subandi ke ranah hukum atas kasus hutang piutang pada tahun 2021. Subandi yang saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, menurut Darmiati, telah meminjam uang kepada dirinya sebanyak Rp 3 miliar.

Dana tersebut diberikan dalam tiga tahap. Namun, hingga kini hutang tersebut belum juga lunas. “Pokoknya saja belum lunas, apalagi kesepakatan bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya juga belum terbayarkan,” terang kuasa hukum penggugat, Hartono.

Menurut perhitungan tim kuasa hukum penggugat, Subandi masih mempunyai hutang sekitar Rp 1,1 miliar. “Penggugat tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan hutang tersebut. Termasuk penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan saat menerima dana pinjaman,” imbuh Hartono.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Subandi), Fandi Prabowo belum bersedia memberikan banyak komentar soal kasus yang menjerat kliennya. “Soal itu saya belum berani memberikan komentar. Kita lihat putusannya hari Senin saja,” ucapnya.

Menurutnya, dia terikat kode etik. “Setelah ada putusan, kita baru akan menerangkan ke publik. Kalau sekarang masih ditangani pengadilan,” imbuhnya. (nul)

Editor :