KLIKJATIM.Com | Gresik — Ranperda terkait perubahan kedua atas Perda No 12/2016 tentang pembentukan perangkat daerah sudah diputuskan oleh kalangan legislatif. Kini Ranperda itu menunggu persetujuan Gubernur Jatim.
[irp]
Ketua pansus III Sulisno Irbansyah mengatakan, Ranperda itu akan berlaku setelah disetujui oleh Gubernur Jatim. Ada organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Damkar dan penggabungan OPD.
“Tinggal menunggu persetujuan oleh Gubernur Jatim,” katanya, Minggu (3/10/2021).
Pemggabungan OPD yang dimaksud yakni, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) akan dilebur menjadi satu dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Pertanahan (Dispertan) akan dilebur menjadi satu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
“Dinas yang digabung ini sebagai efisiensi anggaran dalam situasi Covid-19, dari usulan daerah tentang pengabungan Opd adalah tepat di saat kondisi seperti ini. Dan juga sistem ini sesuai dengan nawa karsa bupati untuk lebih baik,”papar Politikus Fraksi PDIP Dapil IV Wringinanom dan Driyorejo itu.
“Peleburan dinas dan penghapusan dinas tersebut akan membuat efesiensi sebesar Rp 15 miliar untuk operasional maupun belanja pegawai,” tambahnya.
Sedangkan untuk Damkar yang akan dibuat Opd sendiri, pihaknya menyebut di Kabupaten Gresik yang luas dan statusnya Kota Industri. Tentu akan menjadi Kabupaten Gresik lebih baik lagi.
“Untuk Satpol PP dan Damkar dipisahkan dengan melihat kondisi Gresik yang luas dengan petugas damkar yang sangat kurang. Ditambah Kabupaten Gresik adalah Kota Industri yang menjadi daya tarik para investor untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Gresik lebih baik,” ujarnya.
Dan untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masih tetap berdiri sendiri.
“Tentu ini juga menunggu Perbup sekalian,” katanya.
Sebelumnya, tindak lanjut rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten Gresik 2021 telah diputuskan. Hal tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang digelar pada Kamis (30/9). Dari tiga usulan ranperda, dua diantaranya mendapat persetujuan untuk segera dimintakan fasilitiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dua ranperda tersebut yakni tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pada Perumda Giri Tirta yang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) II. Serta ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang telah selesai dibahas oleh Pansus III.
Sementara itu, pembahasan ranperda Rencana Tata Ruang Wilyah Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040 masih membutuhkan waktu tambahan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I Syahrul Munir. “Kami membutuhkan pendalaman materi lebih dalam, baik dengan tenaga ahli maupun stakeholder terkait,” jelasnya. (bro)
Editor : Redaksi