klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Praktik Suntik Putih Ilegal di Gresik Digerebek, Pelakunya Ternyata Tukang Potong Rambut

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi amankan pelaku Miftakhul Makhin. (Ist)
Polisi amankan pelaku Miftakhul Makhin. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Praktik suntik obat pemutih yang dijalankan oleh Miftakhul Makhin (34), remaja asal Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, terbongkar polisi. Sebab praktik milik pemuda lajang ini kedapatan tak memiliki izin.

[irp]

Awal terungkapnya praktik ilegal ini dari informasi masyarakat. Lalu, Anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan pun melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan ada indikasi praktik ilegal, Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono beserta anggota melakukan penggerebekan ke lokasi. Tepatnya di Salon Barbershop yang berada di sebuah bangunan lantai dua di Jalan Pasar Duduksampeyan, gang buntu, Kamis (30/9/2021).

Saat itu pelaku Miftakhul Makhin sedang melayani pelanggan untuk penyuntikkan vitamin c dan kolagen. Karena pelaku tak bisa menunjukkan surat izin praktik, sehingga polisi langsung menggiringnya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan praktik ilegal ini dengan cara menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. Dari situ akhirnya menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan, ada juga dari kalangan pemuda atau laki-laki.

Di hadapan penyidik, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.

Pelaku berdalih buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Sebab pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.

"Saya terlilit hutang pinjol pak," ujar AKP Bambang saat menirukan pengakuan Makhin, Sabtu (2/10/2021).

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter adalah tindakan melanggar hukum.

Dalam menjalankan aksinya ini, pelaku bekerja sendiri dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Yaitu mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750 ribu, paket silver Rp 1 juta, paket platinum Rp 1,5 juta, paket gold Rp 2,5 juta dan paket diamond seharga Rp 3,5 juta.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," imbuh Bambang Angkasa.

Dari praktik ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. "Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Khawatirnya justru mengancam pada kesehatan masing-masing. (nul)

Editor :