klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mulai Ada Kelonggaran, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa–Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. Di antarannya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan (mal) atau pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, dan juga pelonggaran jam operasional bagi pedagang.

[irp]

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 bahwa anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya Kota Surabaya.

“Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Wali Kota Eri, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB bisa tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Tentunya hal ini dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.

“Saya sampaikan ke teman-teman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (penerapan prokes) di sana, bukan untuk membubarkan,” ujarnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jangan sampai dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM itu, masyarakat hanyut dalam euforia.

“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga,” imbaunya.

Oleh sebab itu, Eri memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes. Namun, dia berpesan kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis.

“Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi,” pungkasnya. (nul)

Editor :