KLIKJATIM.Com | Gresik — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada 214 perusahaan sektor esensial dan kritikal di Kabupaten Gresik. Sebab perusahaan-perusahaan tersebut tak disiplin melakukan pelaporan kegiatan industrinya dua kali dalam seminggu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
[irp]
"Rinciannya industri esensial sebanyak 72 dan industri kritikal 142 sudah dicabut per Agustus kemarin,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Agus Budiono.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah perusahaan mendapatkan peringatan tiga kali dari Kemenperin. “Sebetulnya pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 08 dan SE Menperin Nomor 697 tahun 2020, perusahaan wajib melaporkan kegiatan penerapan protokol kesehatan secara rutin. Karena banyak yang bandel, sehingga banyak IOMKI perusahaan yang terpaksa akhirnya dicabut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat kunjungan kerja ke Gresik pada Agustus lalu sempat menyampaikan, ada 4.115 IOMKI telah diterbitkan di Jawa Timur. Dirinya saat itu menyampaikan bahwa dari pemegang IOMKI itu hanya sedikit yang melaporkan perkembangan covid di perusahaan.
“Saya ingatkan sekali lagi, masih banyak pemilik IOMKI yang tidak lapor. Padahal dalam SE itu ada sanksi dibekukan hingga pencabutan izin. Dan pelaporan covid ini sifatnya wajib setiap Selasa dan Jumat,” tegasnya Agus Gumiwang saat itu. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar