KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FBS (22), dan DW (23), kini meringkuk bareng jadi tahanan Polres Tulungagung. Itu setelah keduanya digerebek saat pesta sabu di salah satu rumah kos di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Selasa (7/9/2021) malam.
[irp]
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ditangkap, keduanya sedang asyik pesta sabu. Saat digerebek, keduanya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Nenny.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang sempat pisah rumah dan berencana rujuk lagi. Mereka pun memutuskan untuk menggelar pesta sabu di kos yang ditempati oleh tersangka DW.
"Jadi tersangka yang perempuan si DW ini mengajak suaminya datang ke rumah kosnya, kemudian nyabu bareng. Sebelumnya tersangka FBS juga aktif menggunakan sabu juga," tuturnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram. 2 buah Handphone, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu, 1 sedotan, sebuah bekas sobekan plastik dan sebuah bekas sobekan kertas.
"Barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk proses selanjutnya," terag Nenny.
Nenny juga mengungkapkan bahwa pasutri yang ditangkap ini merupakan jaringan tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU/35/2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Iman