KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap tersangka kepemilikan sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung, pada Selasa (7/9/2021) yang lalu.
[irp]
Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfrimasi mengatakan, satu tersangka berinisial HW alias Prondon (29) warga kecamatan Pagerwojo kini telah diamankan di Mapolres Tulungagung.
"Tersangka sudah kita tahan di Rutan Mapolres Tulungagung,:ujarnya.
Nenny mengungkapkan,penangkapan tersangka merupakan hasil pendalaman yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu di wilayah Tulungagung.
Setelah dilakukan pendalaman,akhirnya tersangka diamankan pada Selasa malam, di salah satu rumah yang ada di wilayah desa Ringinpitu kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
"Kita amankan di salah satu rumah yang ada di wilayah Ringinpitu," terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 4 buah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 5,91 gram,kemudian pipet kaca kosong,korek api, plastik klip,dua buah handphone dan uang tunai dan 1580 butir pil dobel L.
"Sabu di pipet seberat 5,9 gram dan ada pil dobel L juga jumlhanya 1580 butir," terangnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikadan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rtn)
Editor : Iman