KLIKJATIM.Com | Jakarta - Peredaran rokok ilegal diduga masih terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Untuk itu Ditjen Bea Cukai kembali menggalakkan operasi gempur periode tahun 2021 secara serentak dan terpadu sejak pertengahan Agustus 2021.
[irp]
“Pengawasan BKC ilegal mengedepankan kegiatan preventif seperti sosialisasi tentang aturan cukai serta bahaya BKC ilegal. Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal,” kata Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi dalam rangka operasi gempur pada kesempatan ini adalah Bea Cukai Cirebon, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Sidoarjo.
Bea Cukai Malang mengadakan soialisasi gempur BKC ilegal kepada masyarakat sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu pekan mulai Jumat (27/08) hingga Jumat (03/09). Dalam sosialisasi yang merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.
"Di Malang kami menyampaikan pemaparan terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, hingga sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai," kata Firman Hermansjah.
Dijelaskan, kegiatan serupa digelar Bea Cukai Madura. Bersama Bagian Administrasi Perekonomian Kabupaten Bangkalan, Bea Cukai Madura menyelenggarakan sosialisasi cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat pada Kamis (26/08). Kemudian pada Senin (30/08).
"Bea Cukai Madura melanjutkan giat sosialisasi cukai bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Sampang dengan mengundang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Selain sosialisasi secara langsung, Bea Cukai Madura juga kerap mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio," terang Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
"Tiap jenis media memiliki segementasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat," timpalnya.
Sementara itu, masih dalam operasi gempur, Bea Cukai bersinergi dengan Pemkab Sidoarjo mengadakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sekaligus pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemkot Mojokerto juga mengadakan sosialisasi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal pada keesokan harinya, Selasa (31//08).
“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk sinergi dan kolaborasi yang telah ditawarkan instansi lain dalam membantu kami menyukseskan operasi gempur. Dengan adanya rangkaian sosialisasi ini, diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal serta mewujudkan penerimaan cukai yang optimal,” pungkas Firman. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi