klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengunjung Mall Boleh Makan 60 Menit Kapasitas 50 Persen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kini makan di resto dalam mall ditambah durasinya hingga 1 jam dan kapasitas pengunjung ditambah 50 persen dalam perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021
Kini makan di resto dalam mall ditambah durasinya hingga 1 jam dan kapasitas pengunjung ditambah 50 persen dalam perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  hingga 13 September 2021 mendatang diikuti sejumlah kelonggaran. Di antaranya pengunjung mall boleh makan di restoran dengan durasi makan (dine in) menjadi satu jam.

[irp]

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi , Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ada sejumlah pelonggaran/relaksasi dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan. 

"Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, batasan kapasitas konsumen yang bisa makan di mal juga naik dari 25 persen jadi 50 persen,"kata Luhut

“Kami melakukan penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” imbuh Luhut dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.

Ditambahkan, pemerintah akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal di Bali. Pemerintah juga berencana mulai melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata yang ada di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3.

Dalam masa percobaan itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat masuk tempat wisata.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa aktif PPKM Berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021.

Pemerintah mengklaim, indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, dan angka kematian akibat Covid-19 terus mengalami penurunan.

Dengan berlanjutnya PPKM Berjenjang di Jawa-Bali, pemerintah terhitung sudah memperpanjang masa aktif PPKM sebanyak delapan kali, mulai PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021. 

Editor :