klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Puluhan Purel Diamankan dan Resto 136 Disegel Satpol PP Surabaya Karena Langgar PPKM

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Satpol PP saat meneriksa purel Resto 136 yang melanggar PPKM Level 3 (foto istimewa)
Petugas Satpol PP saat meneriksa purel Resto 136 yang melanggar PPKM Level 3 (foto istimewa)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Puluhan perempuan pemandu lagu (Purel) dan pengunjung Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, diamankan petugas Satpol PP Surabaya, Jumat (3/9/2021). Mereka diamankan karena dinilai melanggar aturan PPKM level 3.

[irp]

Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful Ikhsan mengatakan, para pengunjung dan karyawan tidak melaksanakan prokes dan melanggar aturan PPKM yakni larangan semua rumah hiburan umum (RHU) untuk beroperasi. 

"Tempat itu sering melanggar prokes makanya hari ini kami tertibkan," katanya,

Menurut dia, pengunjung dan karyawan yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda uang senilai Rp150 ribu, sedangkan untuk pemilik resto dikenai denda Rp5 juta.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, pihaknya akan mendatangkan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan tes usap terhadap mereka yang melanggar prokes. Jika dari hasil tes usap mereka ada yang positif COVID-19, maka selanjutnya akan dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi mandiri. 

Sedangkan untuk depotnya, lanjut dia, untuk sementara disegel dan tidak boleh dibuka. Hal ini dikarena pihak resto saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa menunjukan surat izin usaha perdagangan (SIUP). 

Saat ditanya soal jumlah karyawan dalam hal ini adalah pemandu lagu dan pengunjung yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya, Saiful belum mengetahui pastinya. Namun diperkirakan ada sekitar puluhan orang. 

"Kalau masalah jumlahnya, saya kurang tahu, nanti  saya infokan lagi ya," katanya. 

Semantara itu, pemilik Resto 136 Andika saat dikonfirmasi wartawan masih belum berkenan memberi keterangan soal adanya penilaian pelanggaran prokes yang dilakukan oleh karyawan dan pengunjung. (ris/ant)

Editor :