klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Puluhan Orang di Nganjuk Terjaring Operasi Yustisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Nganjuk, Kamis (2/9/2021) menggelar operasi yustisi. Aparat melakukan penegakan hukum protokol sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

[irp]

Dalam operasi di Alun-alun Berbek sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Bupati Nganjuk Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hasilnya, sebanyak 26 orang terjaring operasi dan menjalani sidang pidana ringan di tempat. Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Fery Deliansyah. Selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Liya Listiana dan Endang Dwi Rahayu, SH.

“Terhadap ke-26 orang tersebut dijatuhi hukuman denda bervariasi mulai dari sebesar Rp 10 sampai Rp 20 ribu. Jumlah denda hasil dari kegiatan ini sebesar Rp 510.000, yang diserahkan ke Kas Daerah,” terang Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.

Kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan Covid-19. (*)

Editor :