klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PPKM Surabaya Level 3, Keputusan PTM Tunggu Kesiapan dan Perkembangan Kasus Covid-19

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo. (Ist)
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan kasus Covid-19 di Kota Surabaya berhasil turun dari level 4 menjadi 3, tapi rencana mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah setempat belum diputuskan. Hal ini mengacu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri.

[irp]

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri disebutkan bahwa kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dengan mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

"Jadi tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke Level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 Menteri diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi," kata Supomo di kantornya, Jum'at (27/8/2021).

Menurutnya, dalam SKB 4 Menteri tersebut ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.

"Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan," terangnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, setelah melalui proses asesmen baru melakukan simulasi PTM. Tujuannya untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan PTM penerapan prokes tetap terkontrol.

"Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu," kata Tri Aji Nugroho.

Aji juga mendorong pihak sekolah atau lembaga pendidikan agar tetap menyiapkan pembelajaran melalui hybrid, yakni daring dan luring. Jangan sampai pihak sekolah hanya menyiapkan luring (PTM) dan pembelajaran melalui daring tidak dilakukan. "Nah, ini kan fungsi dari simulasi juga untuk melihat kesiapan pembelajaran secara hybrid itu bagaimana," jelasnya.

Sebagai informasi, SKB 4 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di antara beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu disebutkan, bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap. Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring. (nul)

Editor :