klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bea Cukai Gagalkan Impor Pulpen Palsu dari China di Pelabuhan Tanjung Perak

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas gabungan dari Dirjen Bea Cukai dan Mabes Polri menunjukan barang bukti polpen palsu asal China. (Alamudin/Klikjatim.com)
Petugas gabungan dari Dirjen Bea Cukai dan Mabes Polri menunjukan barang bukti polpen palsu asal China. (Alamudin/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap impor ballpoint palsu asal Cina. Impor alat tulis sebanyak 858.240 buah itu memakai nama dagang perusahaan PT Standardpen Industries itu dilakukan oleh PT PAM.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, sebanyak 858.240 buah ballpoint palsu bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia senilai Rp. 1, 019 miliar itu disita dari sebuah kontainer. Merk itu seharusnya menjadi milik PT Standardpen Industries.

“Meski nilai dan jumlahnya relatif kecil, namun pengungkapan kasus atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan sinergi antar lembaga penegak hukum. Sinergi ini berlangsung sejak disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 06 Tahun 2019,” ujar Heru saat konferensi pers di Long Room PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak, Kamis (9/1/2020).

Ditambahkan, sejak disahkannya Perma 06 Tahun 2019 tentang sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI menjadikan pengawasan HKI lebih optimal, makin cepat dan efisien. Sebab, sekarang Bea Cukai, Mahkamah Agung, Ditjen Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga terintegrasi.

[irp]

Heru menerangkan, jika sinergitas itu dibuktikan dengan menunda sesi konferensi pers bersama media. Karena harus menanti putusan sidang kasus tersebut yang sedang berlangsung secara bersamaan di Pengadilan Niaga Surabaya.

“Saat sidang, sempat diselingi peninjauan barang bukti di lapangan oleh hakim. Setelah persidangan dibuka lagi, hakim memutuskan menangguhkan perkara itu. Artinya sudah terbukti bahwa ada pemalsuan merek ballpoint tersebut. Sekarang tinggal tergantung pada pemohon, apakah melanjutkan kasus itu ke ranah pidana ataukah perdata,” sambungnya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menambahkan, PT Standardpen Industries selaku pemegang merk telah melaporkan pemalsuan produk itu sejak akhir 2019. “Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyitaan sekitar 12.196.000 pack ballpoint merk Standard yang diduga palsu dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

[irp]

Sementara itu, Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries, Meguastian Susanto menuturkan, bahwa jaringan pemalsuan merek itu sangat rapi dan sulit terdeteksi. Sebab, dia menduga ada kerja sama antara penjual dengan pemasok barang.

“Kami mengetahui pemalsuan produk ini sejak 2005. Selama 15 tahun terakhir dipalsukan, kerugian kami lebih dari Rp 1 triliun. Karena itu sesuai prosedur hukum, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana. Agar ada efek jera,” pungkas Susanto. (lam/bro)

Editor :