KLIKJATIM.Com | Surabaya--Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi tes PCR covid-19 seharga Rp 495 ribu. Polda Jatim mulai saat ini akan melakukan pengawasan, jika ada yang masih mematok di atas harga tertinggi dipastikan akan berurusan dengan hukum.
[irp]
Gatot mengatakan, pengawasan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pengawasan dilakukan sejak ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Seluruh fasilitas kesehatan di Jatim bakal diawasi Polda Jatim.
“Yang kami akan memerintahkan perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda untuk menyatukan tarif PCR yang sudah disesuaikan dengan keputusan pemerintah,” terang Gatot, Jumat (20/8/2021).
Gatot menghimbau kepada masyarakat apabila ada temuan di atas tarif yang ditetapkan pemerintah untuk segera melapor. “Sudah disesuikan Rp 495 ribu. Di atas itu, masyarakat bisa melapor. Nanti kami akan bekerja sama dengan Satgas dan Dinkes untuk menyatukan itu,” imbau Gatot.
Untuk itu, lanjut Gatot, dalam pengawasan tarif tes PCR, Polda Jatim telah membentuk tim khusus. Dalam pengawasannya, tim ini juga dilindungi oleh Satgas COVID-19 dan Dinkes Jatim. “Sejak ada keputusan itu kami sudah membentuk tim yang dikomandoi dari
Ditreskrimsus sama jajaran. Tim ini juga dilindungi oleh Satgas dan Dinkes,” pungkas Gatot.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.(*)
Editor : Redaksi