KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus NW (52) warga Sukomanunggal, Surabaya pembuat sekaligus penjual tabung oksigen palsu, Kamis (12/8/2021) lalu.
[irp]NW ditangkap lantaran mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar. Modusnya, tabung apar (alat pemadam api ringan) dimodifikasi menjadi tabung oksigen, dan dijual lewat media sosial (medsos) seharga Rp 4 juta.
Mulanya, WD, korban membeli tabung oksigen lewat medsos. Setelah itu, tabung digunakan untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Namun bukannya sembuh, justru kesehatan orang tua korban semakin memburuk.
Mendapati keanehan itu, lantas korban pun menaruh curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat keterangan saksi, polisi langsung bergerak ke CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, yang diketahui milik tersangka.
"Tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung. Sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).
Nico menjelaskan, tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih. Kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," bebernya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih.
Kemudian 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
"Sedangkan tersangka kini dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Nico. (rtn)
Editor : Redaksi
Wali Kota Eri Cahyadi Tegas Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih, Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah kota akan menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi ketentuan.…
Korban Ledakan SPPG Mojokerto Meninggal Setelah 7 Hari Dirawat
Korban Ledakan SPPG Mojokerto Meninggal Setelah 7 Hari Dirawat, Luka Bakar Capai 90 Persen…
Tiga Tahun Berturut-turut, Komitmen Kepatuhan Pajak TPS Kembali Raih Apresiasi Pemkot Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Pelindo Terminal Petikemas (PTP), kembali mengukuhkan…
Rayakan HUT Ke-81 RI, Patra Logistik Perkuat Literasi Energi bagi 109 Siswa di Madiun
KLIKJATIM.Com | Madiun – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai aksi edukatif oleh PT Patra Logistik…
Pelindo dan BNN Jatim Perkuat Edukasi Pelajar untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP) bersama Pelindo Regional 3 dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur memperkuat u…
Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Tiga Nelayan Yang Hilang
Tiga nelayan masih dalam pencarian setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik akibat dihantam ombak di perairan Paseban, Kecamatan Kencong, Jember…