KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus NW (52) warga Sukomanunggal, Surabaya pembuat sekaligus penjual tabung oksigen palsu, Kamis (12/8/2021) lalu.
[irp]NW ditangkap lantaran mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar. Modusnya, tabung apar (alat pemadam api ringan) dimodifikasi menjadi tabung oksigen, dan dijual lewat media sosial (medsos) seharga Rp 4 juta.
Mulanya, WD, korban membeli tabung oksigen lewat medsos. Setelah itu, tabung digunakan untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Namun bukannya sembuh, justru kesehatan orang tua korban semakin memburuk.
Mendapati keanehan itu, lantas korban pun menaruh curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat keterangan saksi, polisi langsung bergerak ke CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, yang diketahui milik tersangka.
"Tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung. Sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).
Nico menjelaskan, tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih. Kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," bebernya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih.
Kemudian 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
"Sedangkan tersangka kini dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Nico. (rtn)
Editor : Redaksi
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait
KLIKJATIM.Com | Jember – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jember secara resmi memperkenakan kantor sekretariat barunya yang berlokasi di Jalan…