KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus NW (52) warga Sukomanunggal, Surabaya pembuat sekaligus penjual tabung oksigen palsu, Kamis (12/8/2021) lalu.
[irp]NW ditangkap lantaran mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar. Modusnya, tabung apar (alat pemadam api ringan) dimodifikasi menjadi tabung oksigen, dan dijual lewat media sosial (medsos) seharga Rp 4 juta.
Mulanya, WD, korban membeli tabung oksigen lewat medsos. Setelah itu, tabung digunakan untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Namun bukannya sembuh, justru kesehatan orang tua korban semakin memburuk.
Mendapati keanehan itu, lantas korban pun menaruh curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat keterangan saksi, polisi langsung bergerak ke CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, yang diketahui milik tersangka.
"Tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung. Sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).
Nico menjelaskan, tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih. Kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," bebernya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih.
Kemudian 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung 'Oxygen Medical Grade', 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
"Sedangkan tersangka kini dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Nico. (rtn)
Editor : Redaksi
Doa untuk Almarhum Riyanto dan Hadiah Mobil Komando Warnai Susbalan Satkorcab Banser Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Gresik menggelar Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) y…
Pertahankan Prestasi, MUI Gresik Kembali Terbaik se-Jawa Timur
Penghargaan ini menegaskan konsistensi peran MUI Gresik dalam pelayanan keumatan serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.…
Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), mendampingi penyerahan bantuan pembangunan rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur k…
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menjelang pergantian kalender menuju tahun 2026, geliat aktivitas transportasi laut di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, M…
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Sumenep Masih Rendah, Baru Terealisasi 21 Persen
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Sumenep, Madura, belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah …
Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Program Late Night Shopping akan digelar pada 25 dan 31 Desember 2025, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.…