KLIKJATIM.Com | Gresik – Kasus penangkapan delapan nelayan cantrang asal Blimbing Lamongan di Perairan Pulau Bawean, dinyatakan sempurna atau tahap P21. Artinya, tersangka beserta barang buktinya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
[irp]
Adapun polisi telah menetapkan nahkoda kapal, Ifan Suparno (35), asal Lamongan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh awak kapal hanya sebagai saksi. Karena mereka dibayar oleh nahkoda dan pemilik kapal.
“Sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gresik,” ungkap Kasatpolair Polres Gresik, AKP Poerlaksoni melalui Kanit Gakkum, Aiptu Hajar Widagdo.
Bagaimana dengan barang bukti (BB) dua guci gerabah diduga peninggalan Dinasti Ming yang diambil oknum warga? Hajar menjelaskan, warga yang menyembunyikan guci itu seharusnya mengembalikan kepada pemilik atau penemu. “Karena yang menemukan bukan warga, tapi kapten atau nahkoda nelayan (tersangka). Jadi barang itu harus dikembalikan ke penemu atau ke Satpolair Gresik, karena tersangka ada di tahanan Satpolair Gresik. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan instansi kebudayaan untuk tindak lanjut dua guci itu,” papar Hajar, Jumat (13/8/2021).
Sementara itu Kuasa Hukum Nelayan Bawean, Baharuddin mengapresiasi kinerja Satpolair Gresik yang terus melakukan proses hingga sampai ke Kejari. “Dengan diproses kasus cantrang oleh Polair Polres Gresik telah memberi harapan yang tinggi bagi nelayan Bawean, karena selama ini setiap kasus cantrang yang terjadi di Perairan Bawean hanya ada pembiaran oleh instansi terkait. Jadi adanya pelimpahan kasus cantrang ke pihak kejaksaan oleh Polairud telah menumbuhkan kembali kepercayaan terhadap Polairud Polres Gresik,” terangnya.
Baharuddin yang juga advokat Publik Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PC NU Bawean itu berharap, proses ini bisa menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memperhatikan nelayan Bawean. “Karena selama ini terhimpit oleh perahu nelayan dari daerah lain yang mengambil ikan di Perairan Bawean, dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan momentum penangkapan nelayan cantrang hendaknya menumbuhkan soliditas bagi nelayan Bawean,” tegasnya.
Terpisah, Kanit Satpolair Bawean, Bripka Sodiq Susanto mengaku kesulitan meminta barang bukti dua guci gerabah yang telah diambil oknum warga. “Kami dilempar sana sini Pak, sampai sekarang belum ada yang menyerahkan barang itu,” keluhnya.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa dua guci diduga peninggalan Dinasti Ming ditemukan oleh nelayan Lamongan saat menangkap ikan menggunakan cantrang dari dasar laut. Tepatnya di wilayah perairan Dusun Tanjunganyar, Desa Lebak. Tapi sayangnya, ketika proses evakuasi barang bukti ternyata ada oknum warga yang panjang tangan dan secara diam-diam mengambil barang diduga bernilai sejarah tersebut.
Meski sudah diminta secara baik-baik oleh pihak kepolisian, tapi pelaku pencurian yang diduga berinisial S tetap kukuh tak mau mengembalikan. Dan ironisnya, pihak kepolisian selaku penegak hukum sepertinya tidak bisa berbuat banyak menindaklanjuti barang bukti (BB) perkara yang jelas-jelas hilang dicuri orang. (nul)
Editor : Redaksi