KLIKJATIM.Com | Gresik — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan masih banyak industri di Jawa Timur yang tidak disiplin dalam melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri.
[irp]
Hal itu dikatakan Agus saat meninjau vaksinasi gotong royong di PT Smelting, Kamis (12/8/2021). Menurut Agus, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal diperbolehkan beroperasi secara terbatas.
Namun perusahaan pemegang Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PPKM wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Nah dalam pelaksanaannya masih banyak industri di Jawa Timur yang belum melaksanakan kewajiban laporan berkala ini," tutur Agus.
Sangsinya, lanjut Agus Gumiwang, tak main-main. Perusahaan yang tidak taat akan dibekukan izinnya. Bahkan bila masih membandel akan dicabut izin IOMKI-nya.
"Ini kita tambah kewajiban laporannya dari sebelumnya satu kali menjadi dua kali dalam satu minggu," ujarnya.
Adapun yang harus dilaporkan oleh pelaku industri dalam ketentuan tersebut adalah pelaksanaan protokol kesehatan, progres vaksinasi pekerja, dan jumlah karyawan atau pekerja yang terpapar covid-19 (bila ada) dan lain-lain.
"Kami akan berikan sangsi tegas, sudah ada perusahaan yang izinnya kami bekukan, bahkan ada yang dicabut," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Agus Gumiwang memuji PT Smelting yang menurutnya disiplin dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri yang diatur dalam SE Menperin tersebut.
"Smelting sangat disiplin menyampaikan laporan kegiatan industrinya, bahkan sejak 2020, ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain," pujinya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku akan memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Menperin.
"Saya kirimi semua surat panggilan perusahaan (yang tidak menyampaikan laporan) itu nanti," tandas Khofifah.
Hal senada juga disampaikan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, pihaknya akan mensosialisasikan lagi aturan dalam SE Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tersebut kepada pelaku industri di Kabupaten Gresik. Hal ini guna mendukung program pemerintah pusat terkait penanganan pandemi.
"Pada prinsipnya kita dukung program pemerintah pusat, apa yang disampaikan Pak Menteri tadi harus didukung. Nah nanti akan kita sosialisakan lagi kepada perusahaan agar menjalankan aturan tersebut," kata Yani. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar