klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebelum Fasilitasi Gubernur, DPRD Gresik Minta RPJMD Diperbaiki Dulu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto membacakan laporan Banggar tentang pembahasan rancangan RPJMD, Selasa (10/8).
Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto membacakan laporan Banggar tentang pembahasan rancangan RPJMD, Selasa (10/8).

KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik memberikan beberapa rekomendasi terkait pembahasan rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Menengah (RPJMD) Gresik tahun 2021-2026. Hak itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang juga diikuti Bupati dan Wakil Bupati Gresik secara virtual.

[irp]

Anggota Banggar DPRD Gresik Jumanto menyampaikan bahwa terdapat beberapa rekomendasi pokok untuk perbaikan RPJMD. Hal itu berdasarkan pembahasan bersama antara Banggar, tim penyusun RPJMD termasuk beberapa rekomendasi teknis dari masing-masing komisi.

"Disimpulkan dalam beberapa hal pokok dan penting. Untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sebelum diajukan fasilitasi kepihak Provinsi,” katanya.

Jumanto memaparkan bahwa dalam pembahasan tersebut, telah disepakati proyeksi pendapatan Gresik pada 2025 mencapai Rp 4,5 triliun dan belanja minimal Rp 5 triliun. Hal itu menuntut OPD untuk bekerja extra cepat. Agar segera menyesuaikan dengan program yang tertuang dalam Nawa Karsa Gresik Baru. "Khususnya pada program prioritas untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang seimbang antar sektor dan wilayah," ungkap politisi PDI-P itu.

Sebab, dalam rancangan akhir yang disajikan pada tabel kinerja APBD belum terdapat presentase pertumbuhan APBD selama 5 tahun. Legislatif menyebut hak itu tidak sesuai dengan format laporan yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. "Dalam Nawa Karsa Bupati, juga belum disertakan pagu indikatifnya. Sehingga tidak bisa mengukur keseriusan pemerintah dalam pencapaian program unggulan tersebut," ungkapnya.

Termasuk, dalam dokumen rancangan akhir RPJMD, belum disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, dalam catatan Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup belum menyampaikan inventarisasi jumlah persoalan setiap tahunnya. Khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

"Sehingga, dari beberapa poin tersebut perlu perbaikan dokumen RPJMD agar lebih komprehensif. Kami juga menyepakati hasil perbaikan tersebut disampaikan ke legislatif terlebih dahulu sebelum diajukan ke provinsi," tandasnya. (bro)

Editor :