klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembunuh Sopir Taksi Online di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa pembunuhan mengikuti persidangan secara virtual
Terdakwa pembunuhan mengikuti persidangan secara virtual

KLIKJATIM.Com I Kediri -  Terdakwa pembunuhan sopir taksi online menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (10/8). Sidang berlangsung secara virtual. Majelis hakim diketuai Bob Rosman, sedangkan terdakwa Himawan Eka Febrianto (26) warga Desa/Kecamatan Purwoasri Kabupaten Pasuruan berada di Lapas Kediri disaksikan oleh kuasa hukumnya yang mengikuti sidang dari ruang Cakra PN Kabupaten Kediri.

[irp]

Ketua Majelis Hakim, Bob Rosman membacakan vonis 15 tahun dan 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Kholis. Atas perbuatannya, kami vonis penjara selama 15 tahun dan 6 bulan,” kata Bob Rosman ketika membacakan vonis.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Wawang Satriya Kusuma menyatakan akan berkoordinasi bersama timnya atas putusan tersebut. Ia belum memberikan kepastian apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kalau saat ini kami belum bisa memberikan kepastian. Pada intinya kita masih koordinasi terlebih dahulu,” terang dia.

Untuk diketahui, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Moch Kholis (32) Sopir Grab asal Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya di saluran irigasi persawahan Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, pada Kamis (28/1) lalu. (*)

Editor :