KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Ketua DPDRI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti maraknya pernikahan dini di kalangan anak remaja di Banyuwangi. Dia meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat demi mencegah masalah ini yang berisiko buruk bagi masa depan generasi Indonesia.
[irp]
LaNyalla mengaku memperoleh data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi tentang maraknya pernikahan dini ini. Sejak Januari hingga Juni 2021, terdapat 99 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun atau mencapai 10,3%. Sementara pada tahun 2020, terdapat sekitar 763 izin atau dispensasi untuk perkawinan anak.
LaNyalla berpendapat pernikahan di usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak. "Karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu," jelasnya, Minggu (8/8/2021).
Ditambahkan, pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya perlu terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan anak. "Sosialisasinya harus dilakukan dengan melibatkan semua elemen terkait," katanya.
Pasangan yang menikah dini, lanjutnya, juga menghadapi berbagai potensi dampak buruk perkawinan anak. Antara lain membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga hingga putus sekolah.
Menurutnya, faktor pendidikan yang rendah serta kultur dan agama yang kental sebagai aspek yang sangat mempengaruhi fenomena ini pernikahan dini di masyarakat.
Temuannya di lapangan, semakin rendah tingkat pendidikan, maka kemungkinan terjadinya pernikahan dini akan semakin tinggi. "Apalagi di masa pandemi ini dengan adanya pendidikan jarak jauh, semangat dan minat untuk belajar makin jauh menurun," imbuhnya.
Selain itu, masih ada keyakinan di tengah masyarakat desa bahwa jika perempuan di atas 20 tahun belum menikah, maka dianggap perawan tua.
"Ini juga memicu faktor pernikahan dini. Adanya nikah siri berpengaruh juga. Karena setelah usia 21 tahun, baru dicatatkan atau menikah secara formal di KUA baru diformalkan," tandasnya.
LaNyalla mengatakan, aparat pemerintah bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu saling bahu membahu mencegah terjadinya pernikahan dini. "Mungkin perlu juga inovasi di dunia pendidikan untuk kembali mendorong minat belajar," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Banyuwangi membentuk duta cegah perkawinan anak. Sebanyak 200 anak perwakilan pelajar SMP dan SMA mengikuti pelatihan dengan narasumber lintas sektor.
"Keberadaan para duta ini perlu diintensifkan lagi karena mereka dikukuhkan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di lingkungannya," tutur LaNyalla.
Sesuai UU Nomor 16/2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan. (*
Editor : Redaksi