KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Dua tersangka pengedar sabu di wilayah Sidoarjo dengan barang bukti seberat lebih dari 2 ons, dibekuk personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
[irp]Dua tersangka tersebut adalah Ibnu Rochmatulloh alias Daok (30), warga Dusun Peterongan RT 14 RW V Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono dan M Mansur m(46), warga Garanggayam RT 18 RW IV Kelurahan Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo Kota.
Daok ditangkap di kamar kosnya, Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Waru pada Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 lalu. Darinya, polisi mengamakan barang bukti sabu seberat 108,66 gram. “Sabu tersebut dibagi dalam tiga plastik klip,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (6/8/2021) pagi.
Tersangka, lanjut Kusumo, memperoleh sabu dari rekannya yang bernama Firman. Ia mengambil sabu di daerah Kedungcowek, Surabaya. Setelah mendapatkan sabu, tersangka bergegas pulang ke kosnya. “Selain menjadi pengedar sabu, tersangka ternyata juga memakainya. Saat ditangkap di kosnya, sabu tersebut disimpan tersangka di dalam tas punggungya,” jelasnya.
Saat dinterogasi, tersangka Daok yang bekerja sebagai servis elektronik tersebut mengaku belum berhasil menjual sabu tersebut.
Sementara itu, tersangka Mansyur ditangkap di jalan Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, Pada Hari Jumat tanggal 30 Juli 2021. Saat ditangkap, tersangka baru saja mengambil sabu tersebut di Jalan Raya Juanda. Dari tanganya, polisi mendapat barang bukti sabu delapan poket dengan berat 112 gram. Sabu tersebut diletakkan di dashboard motornya. “Tersangka sebetulnya telah bekerja di sebuah perusahaan kargo namun masih tergiur upah menjadi pengedar,” imbuh Kusumo.
Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (rtn)
Editor : Satria Nugraha