KLIKJATIM.Com | Lamongan—Pemenang tender pembangunan pelabuhan Paciran Lamongan tahun anggaran 2018 didenda Rp 1,4 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam kasus tersebut terbukti ada pengaturan pemenang tender bersama dua perusahaan lainnya.
[irp]
Selain itu Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Timur juga dinyatakan terlibat persekongkolan mengatur pemenang lelang (tender).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran, Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Dalam putusan perkara bernomor 28/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 1.820.000.000 kepada para terlapor peserta tender (Tiga Perusahaan).
"Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai terlapor, yakni PT Kurniadjaja Wirabhakti (terlapor I), PT Dian Sentosa (terlapor II), PT Mahakarya Tunggal Abadi (terlapor III) dan Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (terlapor IV)," papar Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).
Kemudian, proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh terlapor I, terlapor II dan terlapor III selaku pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, bersama terlapor IV yang merupakan panitia tender atau panitia lelang, dengan tujuan mengatur atau menentukan terlapor I sebagai pemenang dalam tender.
Karena itu, lanjut Deswin, terlapor IV dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan terlibat dalam persekongkolan para terlapor lain.
"Majelis Komisi juga menilai berbagai alat bukti yang disampaikan investigator penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para terlapor," ungkap Deswin.
Sehingga, kata Deswin, memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi bervariasi kepada para terlapor.
"PT Kurniadjaja Wirabhakti yang merupakan terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp 1,7 miliar PT Dian Sentosa (terlapor II) dikenakan Rp 200 juta dan PT Mahakarya Tunggal Abadi (terlapor III) dikenakan Rp 150 juta," imbuh Deswin.
Kemudian untuk menindaklanjuti hal itu, Deswin mengungkapkan KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada terlapor IV.
Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para terlapor paling lambat 30 hari setelah outusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan atas pembayaran denda itu dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda.
"Jika para terlapor mengajukan keberatan, maka mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar dua puluh persen dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan," urainya. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar