klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama PPKM Jawa-Bali, 1.665 Pasangan Calon Pengantin di Jatim Gagal Nikah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah membuat ribuan pasangan calon pengantin di Jawa Timur (Jatim) batal menikah. Dan, mereka pun terpaksa harus menunda rencana pernikahannya.

[irp]

Berdasarkan data yang terhitung selama penerapan PPKM Darurat sejak tanggal 3-25 Juli 2021, Kanwil Kemenag Jatim mencatat ada sebanyak 1.665 pernikahan di Jatim batal digelar atau menjadwalkan ulang tanggal pernikahan mereka. "Data yang ada diambil pada masa PPKM dari tanggal 3 sampai 25 Juli, yang membatalkan pernikahan sekitar 1.665 peristiwa nikah," ujar Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda kepada klikjatim.com, Senin (2/8/2021).

Kata Huda, data tersebut belum termasuk saat penerapan PPKM Level 4 yang dimulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sehingga pihaknya pun tak memungkiri, bahwa saat penerapan PPKM level 4 juga dimungkinkan ada pernikahan yang terpaksa dibatalkan. "Kalau untuk data pada masa PPKM Level 4 belum masuk pada kami," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa batalnya ribuan acara pernikahan di Jatim tersebut tidak semuanya karena calon pengantin yang dinyatakan positif Covid-19. Namun ada juga yang memilih untuk menggelar pernikahan pasca PPKM.

"Tidak semua yang membatalkan pelaksanaan nikah pada masa PPKM karena positif covid. Bisa karena positif, bisa karena ingin nikah di luar masa PPKM," jelas Huda.

Sementara itu dari data di 38 kabupaten/kota di Jatim, sejak 3-20 Juli 2021, ada sekitar 12.144 pasangan pengantin yang direncanakan melangsungkan pernikahan. Mereka adalah pasangan yang sudah mendaftarkan diri sebelum PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan.

Meski demikian, tapi seluruh prosesi pernikahan tersebut harus digelar sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara di sesi akad, jumlah yang hadir hanya dibatasi maksimal 8 orang. (nul)

Editor :