KLIKJATIM.Com | Jember--Polisi menetapkan tiga tersangka kejadian perebutan jenazah covid-19 di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
[irp]
Tidak hanya merebut jenazah dari petugas medis, warga juga merusak mobil ambulan. Aksi ini pun sempat viral di sosial media. Warga yang mengambil paksa jenaxah itu buntut terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang.
Ketiga Tersangka pengrusakan mobil ambulance yang ditangkap Polisi itu adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.
Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, modus tersangka melakukan pengrusakan mobil ambulan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
”Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulance hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans,” ungkapnya, Minggu (1/8/2021).
Menurut Komang Yogi Arya Wiguna, sebelumnya pihaknya telah berupaya mengambil langkah – langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini. “Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah Kami amankan,” bebernya.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Mereka sedang menjalani proses penyidikan. ”Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,”pungkasnya. (*)
Editor : Abdus Syukur