klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ngakunya Bela Ulama, Mantan Santri Asal Magetan Hina Profesi Wartawan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Madiun - MAA (23), warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan ini terpaksa diciduk oleh polisi. Pasalnya, ia diduga menghina profesi wartawan melalui komentarnya di media sosial (medsos) facebook.

[irp]

"Jadi ada yang melaporkan unggahan media sosial. Tersangka ini menjelekkan atau menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Dia menjelaskan, pengaduan awal pada 20 Juli 2021. Tersangka berkomentar pada tanggal 19 Juli 2021 lalu. Tersangka telah memposting komentar tanggapan terkait postingan yang diunggah oleh akun Facebook Danang Sri Kuncoro di Grup Forum Wong Medhion.

Isi komentarnya (tersangka) adalah Laiyo endi video pas detik-detik wonge mati tenan kenek corona opo ora. Opo mati mergo obat, neng agama diajarne, pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina? Karena selalu menyampaikan berita-berita untuk saling memfitnah sana sini alias hoax (Kalau iya mana video detik-detik orangnya meninggal karena corona atau tidak. Atau meninggal karena obat. Karena agama saja mengajarkan pekerjaan paling hina adalah wartawan. Kenapa hina? Karena selalu menyampaikan berita untuk saling fitnah alias hoax).

"Kami lakukan serangkaian penyidikan. Dan (tersangka) berhasil kami tangkap di rumahnya pada tanggal 27 Juli," terang AKBP Dewa.

Menurutnya, tersangka juga mengakui telah memposting atau berkomentar demikian karena pada postingan sebelumnya, ada video yang beredar bahwa ada ulama yang menghirup nafas pasien Covid-19. "Alasannya membela ulama. Karena dia salah satu lulusan ponpes (pondok pesantren). Jadi dia merasa perlu membela," tambahnya.

AKBP Dewa menjelaskan, barang bukti yang disita adalah screenshot penghinaan. Juga handphone tersangka yang digunakan bermedia sosial.

Tersangka dikenai Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika. "Ancamannya 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah," pungkasnya. (nul)

Editor :