KLIKJATIM.Com | Malang - Operasi terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Malang, yang merupakan kategori wilayah PPKM level 4 terus dilakukan. Sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diumumkan, Pemkot Malang bersama instansi terkait masih getol melakukan patroli dan razia.
[irp]
“Kota Malang tidak lagi PPKM darurat, tetapi masuk wilayah level 4. Sekarang kita tetap berkegiatan tetap seperti PPKM Darurat,” ujar Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat seperti dikutip kabarmalang.com.
Dikatakan, untuk kegiatan patroli dan razia fokus di perkantoran dan pusat pembelajaran. “Laksanakan patroli dengan tegas. Tetapi tetap humanis dan santun dalam melakukan penegakan di tengah masyarakat,” pesannya kepada anggota.
Tim patroli PPKM level 4 ini terdiri dari Polresta, Kodim 0833, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.
Adapun sasaran patroli antara lain Kantor Armada Finance Jalan Letjen Sutoyo nomor 7 Kecamatan Klojen, Kota Malang. Petugas patroli pun melaksanakan pengecekan jumlah karyawan yang masuk berdasarkan aturan PPKM Level 4, yaitu jumlah karyawan yang masuk 50 persen.
Kemudian di Toko Hartono Jalan Letjend S Parman, PT Asuransi Rama Satria Wibawa Jalan WR Supratman.
Dalam patroli PPKM level 4, tim gabungan Kota Malang juga mendapati RM Prasmanan Jalan WR Supratman yang menyediakan area makan di tempat. Sehingga petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah makan.
Selanjutnya PPKM level 4 di tingkat mikro juga terus berjalan. Contohnya operasi di Kecamatan Kedungkandang. Dalam operasi mikro ini, tim terdiri dari Polsek Kedungkandang, Bati Bhakti TNI Pelda Sri Purwanto, Seklur Lesanpuro, Babinsa-Babinkamtibmas Lesanpuro serta Satpol PP.
Sasaran razia antara lain Jalan Ki Ageng Gribig, Jalan Danau Semayang, Jalan Danau Toba dan Jalan Selat Bali. (*)
Editor : Redaksi