KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebuah kawasan perumahan yang sedang dibangun dihentikan paksa oleh Satpol PP Kota Pasuruan. Mereka menghentikan aktifitas pengurukan lahan di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan karena tidak mengantongi izin sama sekali.
[irp]
Menurut informasi, lokasi pengurukan yang rencananya oleh pengembang yakni PT Azahra akan dijadikan kavling tersebut sebelumnya sudah pernah ditegur oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin. Meski sudah ditegur, namun pihak pengembang tidak kunjung mengurus malah tetap melanjutkan kegiatan pembangunan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengurukan lahan itu masih berlangsung, sehingga kami datangi lokasi dan mengambil tindakan," kata Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi.
Tindakan penghentian paksa dilakukan, kata dia, karena pihak pengembang ternyata juga masih belum memiliki izin. Izin itu di antaranya UKL-UPL dan Amda Lalin. Padahal untuk melakukan pengurukan lahan, setidaknya pengembang harus memiliki dokumen tersebut.
Dikatakan, pihak pengembang menyadari kekurangan tersebut dan berjanji akan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. Karena sudah ditegur dua kali, kata Fadholi, jika pengembang masih melakukan pengurukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap, maka akan diberi teguran ketiga. Selain itu diproses hukum dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Hari ini kami panggil dan buat surat pernyataan. Kalau nanti masih tidak patuh, ada teguran ketiga dan langsung kami sidangkan,” tegas Fadholi. (ris)
Editor : Redaksi