klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Istri Mandi Junub, Kakek Ini Cemburu dan Bacok Tetangganya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Gara-gara  mengira istrinya mandi junub atau mandi besar padahal Abdulloh (64) tidak menyentuhnya membuat kakek ini gelap mata. Selanjutnya warga Jalan Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini melampiaskan kecemburuanya dengan membacok tetangganya.

[irp]

Akibat bacokan celurit pelaku gaek ini, BHW (58) tetangganya mengalami luka. Beruntung sebelum nyanwanya melayang, korban berhasil menyelamatkan diri. Sementara pelaku diciduk anggota Reskrim Polsek Bugul Kidul.

Kejadian ini berawal dari pertengkaran Abdulloh dengan istrinya, sepekan yang lalu. Saat itu, tersangka sempat menganiaya istrinya, Sukarsih. Pertengkaran itu berawal saat istrinya mandi dan berkeramas. Abdulloh mengira istrinya tengah mandi besar.

Entah mengapa Abdulloh mencurigai istrinya, mandi berkeramas tersebut adalah mandi besar. Dia menyimpulkan sendiri bahwa mandi besar itu ditengarai usai istrinya berselingkuh dengan tetangganya, BHW, 58, warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo.

“Lalu pada Senin (12/7) sekitar pukul 21.00, tersangka sengaja menunggu kedatangan korban di sebelah gang rumah. Tersangka membawa senjata tajam berupa arit. Begitu melihat korban datang, tersangka langsung membacok ke arah kepala korban, namun empat ditangkis dengan tangan kiri korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Selanjutnya, korban berlari ke rumah tetangga, MZI di Jalan Veteran. MZI ini langsung mengunci pintu rumah, agar Abdulloh tidak bisa masuk mengejar BHW. Setelah berada di dalam rumah, BHW lantas berteriak minta tolong sehingga warga sekitar keluar rumah.

Karena ia melihat warga yang keluar rumah, Abdulloh berlari dan kembali ke rumahnya dan mengambil motor. Dia lalu melarikan diri. Sedangkan arit yang digunakan untuk membacok korban, tertinggal di dalam rumahnya.

Hingga keesokan harinya atau Selasa (13/72021) sekitar pukul 13.00, Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul berhasil menangkap tersangka saat ia pulang ke rumahnya. Abdulloh langsung dikeler ke Kantor Polsek Bugul Kidul. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah arit dan jaket milik korban warna merah-hitam yang terkena cipratan darah.

“Tersangka telah kami amankan dan kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana tiga tahun. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka bacok pada kening sebelah kiri dan luka bacok pada pergelangan tangan kiri,” tegas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota. (ris)

Editor :