KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Personel Polsek Balongbendo, Sidoarjo membubarkan hajatan warga Desa Wonokupang. Selain tidak berijin, hajatan tersebut digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
[irp]
Hajatan tersebut digelar oleh warga RT 12 RW II, Desa Wonokupang, Rabu (14/7/2021) siang. Di rumah warga tersebut, tenda telah terpasang. Deretan kursi juga berderet rapat. Beberapa undangan juga telah berdatangan.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo mengatakann, sebelumnya, memang pemerintah masih memperbolehkan resepsi pernikahan dengan maksimal dihadiri 30 orang dengan penerapan prokes yang ketat ketat. Selain itu, penyediaan makanan juga hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Namun aturan tersebut kemudian direvisi, hajatan dilarang di masa PPKM Darurat.
“Hajatan di masa PPKM Darurat tidak diizinkan. Sosialisasi sudah disampaikan kepada kepala desa se Kecamatan Balongbendo," tegas Ari.
Ia menambahkan, bila ada lagi warga yang nekat menggelar hajatan, akan langsung dibubarkan. Selain itu, yang bersangkuatan akan dikenai sanksi.
"Semua kepala desa telah menerima sosialisasi tersebut. Kami harap mereka juga bisa mengawasi warganya. Ini semua demi kebaikan dan keselamatan bersama. Karena pandemi semakin menjadi" imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid Kecamatan Balongbendo Achmad Farkhan Jazuli membenarkan, bahwa semua kepala desa telah mendapat sosialisasi larangan hajatan di masa PPKM Darurat.
“Kami mengimbau, agar warga jangan nekat menggelar hajatan di masa darurat seperti sekarang. Karena pasti menimbulkan kerumunan serta menjadi sarana penularan virus covid-19. Tunda dulu hajatannya, sampai kondisi aman,” ucapnya. (bro)
Editor : Satria Nugraha