KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Puluhan orang terjaring saat petugas gabungan menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa titik di wilayah Kecamatan Krian, Minggu (11/7/2021) sore.
[irp]
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, pihaknya bersama instansi lain akan menindak siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat seperti berkerumun atau tidak memakai masker.
"Kami akan rutin mengelar operasi. Ini demi keselamatan kita semua,” ucapnya.
Ketika operasi yustisi PPKM darurat, pihaknya menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat berkerumun warga. "Warung kopi yang tersebar di Desa Terung Wetan tidak luput dari operasi ini. Sebanyak 38 orang terjaring saat sedang asyik nongkrong," terang mantan Kapolsek Ngadiluwih Kediri ini.
Penyisiran juga dilakukan di kolam pancing Desa Keboharan, yang nekat menggelar lomba. Di lokasi itu, lanjut dia, ditemukan 94 orang pelanggar yang tidak hanya berasal dari Kota Delta, namun juga dari luar kota seperti Surabaya, Gresik dan Mojokerto. Mereka dikenai tindak pidana ringan. KTP mereka disita, untuk mengambilnya, mereka diharuskan mengikuti sidang tipiring di GOR Sidoarjo dengan jadwal waktu yangtelah ditentukan. Besaran denda, ditentukan oleh hakim PN Sidoarjo.
"Masyarakat yang melanggar kerumunan saat PPKM Darurat tersebut diberikan tindakan tegas supaya patuh. Target kami sekarang agar masyarakat di Kecamatan Krian makin patuh dengan protokol kesehatan dan tidak mengakibatkan kerumunan. Sekai lagi ini demi keselamatan kita bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Keboharan Suhaimi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik kolam pancing. Namun, yang bersangkutan tidak menghiraukan aturan PPKM darurat. (ris)
Editor : Satria Nugraha