klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Asyik Nongkrong, Belasan Warga Sidoarjo Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Warga yag terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Desa Sidodadi Candi. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Warga yag terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Desa Sidodadi Candi. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Warga yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah perkampungan Sidoarjo terjaring operasi yustisi. Jumlahnya ada belasan. Mereka selain tidak bermasker juga terlihat nongkrong di warung maupun kafe melewati ketentuan jam malam, Kamis (8/7/2021).

[irp]

Para pelanggar ini pun ditindak tegas dengan menyita Kartu Indentitas Penduduk (KTP) masing-masing. Untuk mengambilnya, mereka diharuskan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang nilai dendanya ditentukan oleh hakim PN Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang memimpin operasi yustisi tersebut mengaku sangat menyayangkan masih banyak warga tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat. “Kali ini kami menggelar operasi yustisi ke wilayah perkampungan, karena informasi yang ke kami banyak yang melangar peraturan PPKM Darurat. Dan benar saja, di atas jam 10.00 WIB masih banyak warga khususnya remaja yang masih nongkrong di kafe dan warung kopi di daerah tersebut,” kata Kusumo.

Pada operasi yustisi kali ini, petugas menilang 18 remaja pelanggar prokes dan jam malam. Selain itu beberapa pemilik kafe dan warung kopi (warkop) juga dikenakan sanksi denda yang ditentukan saat sidang.

“Saat ini korban jiwa karena virus ini sangat banyak. Kami harap semua masyarakat jangan sekalipun meninggalkan prokes. Pegang erat aturan 5 M ditambah lagi dengan mengkonsumsi makanan bergizi, olah raga dan istirahat yang cukup," pesannya.

Fajar, salah satu remaja yang terjaring mengaku bahwa sebenarnya sudah mengetahui aturan jam malam dan ketentuan makan harus dibawa pulang. “Ya, gimana lagi, di rumah sepi. Di sini ada temannya mengobrol,” ujarnya.

Namun, dia tidak menyangka akan terjaring razia. Ia pun mengaku jera atas kejadian ini. Apalagi mengetahui besaran denda yang harus dibayar pelanggar prokes dikisaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. ”Nanti entah pinjam siapa,” gerutunya.

Perlu diketahui, operasi yustisi ini digelar tim gabungan dari beberapa unsur. Antara lainnya terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP di wilayah Desa Lebo, Sidodadi, Durung Bedug dan Candi. (nul)

Editor :