klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lindungi Nelayan Tradisional, DPRD Gresik Siapkan Perda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua Pansus II DPRD Gresik, M Syahrul Munir bersama anggota saat melakukan rapat virtual. (Faiz/klikjatim.com)
Wakil Ketua Pansus II DPRD Gresik, M Syahrul Munir bersama anggota saat melakukan rapat virtual. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik melalui DPRD untuk memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional sedang dipersiapkan. Salah satunya melalui pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

[irp]

Pertimbangan pembuatan ranperda yang sedang dibahas tersebut, karena melihat beberapa kasus cantrang di wilayah setempat masih marak. Selain itu juga sebagai upaya untuk melindungi nelayan tradisional agar lebih sejahtera dalam mata pencahariannya. 

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Musa mengatakan, dalam pembuatan regulasi ini pihaknya merekomendasikan tentang pembentukan satgas pembinaan, pengawasan serta penindakan nelayan yang tidak ramah lingkungan (cantrang). “Ini yang menjadi trending topik untuk dimasukkan draft ranperda. Karena ini akan memaksimalkan peran pemerintah daerah dalam melindungi nelayan tradisional,” ungkap Musa, Selasa (6/7/2021). 

“Sekaligus mengoptimalkan peran pembinaan pada nelayan cantrang,” tambahnya.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir menjelaskan, tahapan pembahasan ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini melibatkan beberapa pihak. Termasuk mengundang rapat beberapa instansi seperti Dinas Perikanan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Polairud, dan Bagian Hukum. 

Hal ini dilakukan dengan harapan mendapatkan beberapa masukan untuk dimasukkan dalam poin-poin ranperda. Sehingga ranperda ini nanti bisa menjadi acuan dalam menertibkan kapal-kapal pengguna cantrang.

“Maka, kita kemarin merumuskan pembentukan satuan tugas yang bersifat koordinatif-preventif. Jadi tim tersebut fokus pada pencegahan, bukan pada penindakan. Ini masih dalam kajian karena dikhawatirkan berbenturan dengan kewenangan provinsi,” paparnya. 

Yang jelas, dengan melihat banyaknya kasus nelayan yang tidak ramah lingkungan di Wilayah Kabupaten Gresik maka ranperda ini sangat diperlukan. “Harapannya dengan adanya perda ini nantinya nelayan bisa lebih teredukasi dan sadar akan bahaya penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” imbuh Syahrul. (nul)

Editor :