KLIKJATIM.Com | Gresik — Eko Prihantono asal Desa/Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus berhadapan dengan polisi. Pasalnya pria berusia 49 tahun itu nekat mencuri dua unit handphone di dalam kamar kos cewek.
[irp]
Pelaku diketahui tinggal di daerah Kedinding Surabaya. Pelaku memanfaatkan kamar kos kosong yang ditinggal keluar penghuninya.
Korbannya adalah Dina Purnamasari (33) tahun. Saat itu penghuni kamar kos asal Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo sedang main ke kamar kos kakaknya.
Informasi yang dihimpun kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 2 Juli 2021. Ketika itu gadis yang kini belum bekerja kembali setelah kena PHK perusahaan tersebut memergoki seorang lelaki, yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar kos miliknya.
Lalu ditanya, "koen sopo? (kamu siapa). Bukannya menjawab, pelaku justru lari bergegas meninggalkan korban dan langsung tancap gas menggunakan motor bebeknya.
Sadar seluler warna hitam dan silver miliknya raib digondol pelaku, sontak korban mengejar dan berusaha menghentikan pelarian pencuri tersebut. Namun tenaga kaum hawa tak sekuat laju mesin sepeda motor. Dina terseret hingga akhirnya terpental sejauh 5 meter dan terjatuh hingga menderita luka-luka.
Tidak menyerah begitu saja. Korban berteriak, maling-maling sembari menunjuk ke arah pelaku yang kabur.
Teriakan korban didengar warga sekitar dan polisi yang berpakaian penyamaran saat melakukan siaga di titik rawan kejahatan. Kemudian dikejar beramai-ramai.
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari bersama anggotanya mengaku langsung menghadang pelaku di Desa Driyorejo. Yaitu dengan peralatan seadanya seperti bambu dan kayu yang sekiranya bisa membentang di jalan raya untuk menghentikan pelarian pelaku.
Seketika itu pelaku tak bisa melewati barikade polisi dan warga. Akhirnya langsung diringkus. Pelaku pun diborgol pada kedua tangannya.
Tak dipungkiri, pelaku sempat menerima hadiah bogem mentah dari warga yang terlanjur geram. Pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk menjalani proses hukum.
“Atas tindakan melanggar hukum pelaku, kini ia ditetapkan sebagai tersangka di dalam bui,” ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan informasi, tersangka kerap menyasar kamar kos cewek. Ia memanfaatkan keteledoran penghuni kos.
Tersangka yang hampir berkepala lima ini bukannya bertaubat, justru melakukan perbuatan dosa untuk menghidupi istri dan anaknya. Alasannya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mantan Kasat Binmas Polres Gresik itu mengimbau masyarakat agar jangan teledor. Tetap waspada akan situasi lingkungan sekitar. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.
Gagal membawa pulang uang 3 juta rupiah dari rencana penjualan HP curian, tersangka harus rela dijatuhi pasal pencurian dengan kekerasan.
“Saya menyesal pak, saya harus menghidupi istri dan anak,” jawabnya tertunduk lesu di hadapan penyidik.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam di dalam penjara,” tutup Zunaedi. (nul)
Editor : Redaksi