KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli mendatang, tentu juga akan berdampak pada perayaan Hari Raya Idul Adha.
[irp]karena Itu Kementerian Agama RI menerbitkan panduan ibadah Idul Adha yang telah diterima Kemenag Lamongan.
Kasi Bimbingan Islam Kemenag Lamongan, Khoirul Anam menjelaskan, dalam panduan tersebut mengatur segala bentuk aktifitas masyarakat harus dibatasi. Khususnya dalam merayakan Idhul Adha.
"Takbir keliling tidak boleh, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, sementara khotbah salat Id hanya boleh 15 menit," tutur Khoirul Anam, Jum'at (02/7/2021).
Dalam proses penyembelihan hewan kurban, jumlah panitia juga dibatasi dengan maksud untuk menghindari kerumunan.
Tujuan diterbitkan panduan itu lamtaran pihak Kemenag tidak ingin muncul klaster pasca momen Idul Adha. Khoirul berharap masyarakat bisa menerima ketentuan inj, demi menanggulangi wabah Covid-19.
"Syukur-syukur bisa melaksanakan kewajiban menaati protokol kesehatan dengan mandiri," harapnya.
Yang masih menjadi persoalan, adalah aturan larangan salat Id di zona merah dan oranye. Sementara, kata Anam, Kabupaten Lamongan sampai saat ini masih ada beberapa wilayah yang masuk pada zona oranye secara keseluruhan.
Pelaksanaan Idul Adha masih 19 hari lagi, ia berharap dengan skenario pemerintah pusat dan bupati dalam mengendalikan Covid-19 berhasil.
Kemenag akan mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan lembaga lembaga keagamaan.
"Semoga Lamongan kembali zona hijau agar bisa melaksanakan salat Id secara serempak di seluruh kecamatan," tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Lamongan, Suprapto mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan ibadah Idul Adha selama penerapan PPKM Mikro Darurat akan di serahkan kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas setempat.
"Dan tentu tokoh agama beserta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," ujar Suprapto.
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Gresik yang juga Plt Kepala Kemenag Kabupaten Lamongan Markus Firdaus menyebut bila Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi surat edaran tentang panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban yang sudah diedarkan ke daerah.
"Karena kabarnya akan disesuaikan dengan PPKM darurat Jawa-Bali, yang mulai tanggal 03 besok," ujar Markus. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Wagub Emil Tegaskan Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Gunung Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif
Wagub Emil Tegaskan Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Gunung Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif…
Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak
KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menyoroti maraknya warung dan kafe yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada pelanggaran norma s…
BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong optimalisasi pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) bagi rumah t…
Urung Demo di Jember, MAKI Jatim Pilih Kawal Dana Talangan Rp786,57 Miliar
KLIKJATIM.Com | Jember – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di …
Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
KLIKJATIM.Com | Sragen – Momentum tanggal 8 Agustus 2026 menjadi catatan sejarah penting bagi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).…
Upaya Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna Digagalkan Tim Gabungan
Kepulauan Riau - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan…