KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli mendatang, tentu juga akan berdampak pada perayaan Hari Raya Idul Adha.
[irp]karena Itu Kementerian Agama RI menerbitkan panduan ibadah Idul Adha yang telah diterima Kemenag Lamongan.
Kasi Bimbingan Islam Kemenag Lamongan, Khoirul Anam menjelaskan, dalam panduan tersebut mengatur segala bentuk aktifitas masyarakat harus dibatasi. Khususnya dalam merayakan Idhul Adha.
"Takbir keliling tidak boleh, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, sementara khotbah salat Id hanya boleh 15 menit," tutur Khoirul Anam, Jum'at (02/7/2021).
Dalam proses penyembelihan hewan kurban, jumlah panitia juga dibatasi dengan maksud untuk menghindari kerumunan.
Tujuan diterbitkan panduan itu lamtaran pihak Kemenag tidak ingin muncul klaster pasca momen Idul Adha. Khoirul berharap masyarakat bisa menerima ketentuan inj, demi menanggulangi wabah Covid-19.
"Syukur-syukur bisa melaksanakan kewajiban menaati protokol kesehatan dengan mandiri," harapnya.
Yang masih menjadi persoalan, adalah aturan larangan salat Id di zona merah dan oranye. Sementara, kata Anam, Kabupaten Lamongan sampai saat ini masih ada beberapa wilayah yang masuk pada zona oranye secara keseluruhan.
Pelaksanaan Idul Adha masih 19 hari lagi, ia berharap dengan skenario pemerintah pusat dan bupati dalam mengendalikan Covid-19 berhasil.
Kemenag akan mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan lembaga lembaga keagamaan.
"Semoga Lamongan kembali zona hijau agar bisa melaksanakan salat Id secara serempak di seluruh kecamatan," tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Lamongan, Suprapto mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan ibadah Idul Adha selama penerapan PPKM Mikro Darurat akan di serahkan kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas setempat.
"Dan tentu tokoh agama beserta tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," ujar Suprapto.
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Gresik yang juga Plt Kepala Kemenag Kabupaten Lamongan Markus Firdaus menyebut bila Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi surat edaran tentang panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban yang sudah diedarkan ke daerah.
"Karena kabarnya akan disesuaikan dengan PPKM darurat Jawa-Bali, yang mulai tanggal 03 besok," ujar Markus. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
PKB Tegaskan Komitmen Diplomasi Politik Asia dalam Pertemuan dengan Sekjen ICAPP
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Siap Hadiri Sidang Umum di Seoul.…
Jawa Timur Jadi Contoh Pengelolaan Lingkungan, Menteri LH Apresiasi Langkah Khofifah
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jawa Timur, komunitas lingkungan, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat …
Kasus DBD Capai 12 Orang, PMI Jember Gerak Cepat Fogging Puluhan Rumah di Selodakon Tanggul
KLIKJATIM.Com | Jember - Lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang cukup signifikan di wilayah Kecamatan Tanggul…
Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya, Perkenalkan Vario 125 Street
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur…
Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil menangkap MC (31), pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Kecamatan Pandaan.…
Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 Dorong Sinergi Nasional Perkuat Ekosistem Halal Indonesia
Forum Ekonomi Regional Jawa 2026 Dorong Sinergi Nasional Perkuat Ekosistem Halal Indonesia…