klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tata Tertib Pemilihan Wabup Disahkan DPRD, Benarkah Kursi Kosong Wabup Segera Terisi?

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Tulungagung Maryoto Saat Memberikan Keterangan.
Bupati Tulungagung Maryoto Saat Memberikan Keterangan.

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Sejak Agustus 2019 yang lalu usai Maryoto Birowo dilantik menjadi Bupati Tulungagung menggantikan Syahri Mulyo yang tersandung kasus korupsi, praktis kursi Wakil Bupati Tulungagung kosong.

[irp]

Kini setelah hampir dua tahun berselang, tanda tanda pengisian posisi wakil bupati Tulungagung masih belum terlihat dengan jelas.

Partai PDI Perjuangan dan Nasdem yang menjadi pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023 tersebut masih belum menyepakati 2 nama kandidat yang akan disampaikan kepada DPRD Tulungagung.

Hal ini diakui oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo yang ditemui pada Jumata (02/07).

Maryoto mengatakan, sejauh ini baru PDI Perjuangan yang telah menetapkan satu nama calon wakil bupati, sedangkan Nasdem belum.

"Sejauh ini kan baru PDI P yang telah memutuskan nama, untuk Nasdem belum,"ujarnya.

Pihaknya telah mengirimkan dua kali surat kepada Nasdem untuk menanyakan kesiapan partai dalam memutuskan satu nama sebagai syarat untuk diusulkan kepada DPRD.

"Surat kedua sudah kita sampaikan, hasilnya menurut Nasdem masih dalam proses verfikasi dan seleksi,"terangnya.

Pihaknya mengakui, tidak memiliki tenggat waktu bagi partai untuk menetapkan satu nama wakil bupati, namun Maryoto berharap secepatnya satu nama bisa ditetapkan untuk segera diusulkan kepada DPRD.

"Harapannya secepatkan segera diputuskan dua nama wakil bupati dari partai pengusung,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, sidang paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (30/06) kemarin menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Sisa Masa Jabatan Periode 2018 - 2023.

" Untuk Tatibnya disahkan, sebagai persiapan pemilihan wakil bupati," ungkapnya.

Sama seperti Bupati, pihaknya juga tidak bisa memberikan target kepada partai untuk segera memutuskan dua nama calon wakil bupati.

Pihaknya hanya bisa melakukan kerja maksimal dengan mempersiapkan alat kelengkapan untuk proses pemilihan wakil bupati.

"Ini wujud dukungan kita sebagai DPRD untuk mempersiapkan alat kerja pemilihan wakil bupati,"ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses penentuan nama wakil calon bupati kepada partai pengusung.

"Syaratnya itu tadi ada dua nama dari partai pengusung yang disampaikan kepada Bupati kemudian didaftarkan ke Panitia pemilihan yang telah terbentuk," pungkasnya. (rtn)

Editor :