klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mabuk Bareng Lalu Main Bacok, Polisi Turun Tangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Jember - Diduga dipengaruhi alkohol hingga mabuk, RF 25 tahun, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember,  membacok rekannya sendiri bernama Adi Dwi Saputro, Rabu (30/6/2021) dini hari.

[irp]

Akibat kejadian tersebut, Adi Dwi Saputro mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan hidungnya.

Kapolsek Tempurejo, AKP M Zuhri menceritakan, Selasa 29 Juni 2021, pukul 19.00 Wib saksi bernama Bambang Sutrisno 25 tahun dan korban Adi Dwi Saputro sedang nongkrong di sebuah gang di Dusun Kraton, Desa Wonoasri.

Selang beberapa menit kemudian, saksi tersangka RF bersama Nor Rohman 22 tahun ikut nongkrong bersama. “Mereka nongkrong bersama sambil melakukan pesta minuman keras hingga tengah malam” kata Zuhri saat dikonfirmasi.

Usai melakukan pesta miras, Nor Rohman dan Adi Dwi Saputro pulang lebih dulu dan beristirahat di teras rumah. Kemudian pada pukul 02.00 Wib Rabu dini hari, Bambang Sutrisno bersama RF menyusul ke lokasi.

“Setibanya di rumah Nor Rohman, tersangka RF membangunkan Adi Dwi Saputro dengan maksud mengajaknya pulang, karena rumahnya berdekatan” lanjut Zuhri.

Setelah Adi Dwi Saputro bangun langsung memukul RF. Selanjutnya RF yang merasa tidak terima mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

RF dengan membabi buta terus mengayunkan pisau tersebut ke arah kepada Adi Dwi Saputro. Meski sudah berusaha menghindar, namun pisau RF berhasil mengenai kepala dan hidung Adi Dwi Saputro.

Beruntung saksi bernama Bambang Sutrisno terbangung dan berusaha melerai dengan memang tangan RF yang sedang memegang sebuah pisau dan meminta Adi Dwi Saputro lari menyelamatkan diri.

“Saat berusaha menahan RF, tangan kiri Bambang Sutrisno juga terluka terkena pisau yang dipegang RF” tambah Zuhri.

Pasca kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempurejo lansung menangkap RF saat berada di rumahnya. Akibat perbuatannya RF dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Untuk korban sendiri masih menjalani perawatan di rumahnya, sehingga belum bisa diminta keterangan” pungkas Zuhri. (ris)

Editor :