klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Perceraian dan Nikah Anak Dibawah Umur di Gresik Meningkat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas PA saat memberikan sosialisasi dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama Gresik.
Petugas PA saat memberikan sosialisasi dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Tidak hanya jumlah permohonan dispensasi nikah, namun Pengadilan Agama (PA) Gresik juga mencatat angka perceraian turut meningkat selama pandemi Covid-19 berlangsung.

[irp]

Humas PA Gresik Sofyan Jefri mengatakan, peningkatan jumlah perceraian tersebut seiring dengan permohonan dispensasi nikah. Data PA Gresik, ada sebanyak 2.431 kasus gugatan perceraian yang masuk selama rentang 2020. Sementara pada tahun ini, hingga Bulan Juni akhir tercatat sudah ada sebanyak 1.277 pendaftaran.“Tingginya angka pernikahan di bawah umur itu berbanding lurus dengan perceraian,” ujar Sofyan, Rabu (30/6/2021).

Sofyan menjelaskan, peningkatan permohonan dispensasi nikah dan perceraian tersebut, juga secara otomatis turut mempengaruhi tingkat kasus yang ditangani oleh PA Gresik.

Jika sebelum pandemi Covid-19 masih berada di angka 2.000-an kasus, maka pada tahun kemarin (2020) sudah 3.000-an lebih kasus yang ditangani.“Kalau sebelum pandemi itu kami biasa menangani 2.800-2.900 perkara setahun. Pada 2020 lalu itu sampai 3.036, tapi tidak semuanya cerai. Itu seluruh perkara yang ditangani oleh PA Gresik,” kata  Sofyan.

Sofyan menilai, tingginya kasus perceraian yang ditangani oleh pihaknya akhir-akhir ini juga turut dipengaruhi oleh pernikahan pasangan di usia muda atau bawah umur. Dengan banyak di antara pasangan tersebut mengajukan gugatan cerai, meski terbilang belum lama menjalani pernikahan.

Kendati demikian, Sofyan mengaku bila pihaknya tidak membatasi perkara yang masuk, lantaran sudah menjadi tugas dari pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, pihaknya terus berusaha supaya angka peningkatan tersebut dapat ditekan dengan proses mediasi dan juga konseling pernikahan.

“Kalau pembatasan kami tidak bisa lakukan. Karena berkaitan dengan pelayanan, tentu akan kurang baik. Namun kami sudah bekerjasama dengan beberapa pihak, siap memfasilitasi supaya angka ini bisa ditekan,” tambahnya.

Adapun selama pandemi Covid-19 berlangsung, PA Gresik lanjut Sofyan juga terus menerapkan protokol kesehatan selama proses tahapan persidangan maupun registrasi pendaftaran. Selain itu, ada pula beberapa kebijakan yang dibuat dalam mendukung penerapan protokol kesehatan agar sesuai anjuran.

“Kami menerapkan pembatasan ruang tunggu. Ada ruang tunggu luar dan dalam, sama ruang tunggu utama saat pendaftaran dan sidang. Jadi tetap kami fasilitasi, apalagi perkara juga sedang lagi banyak-banyaknya sekarang ini,” tutup Sofyan. (bro)

Editor :