klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tuduh Tetangga Selingkuhi Istrinya, Pria di Tulungagung Ini Dipenjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Seorang pria di Tulungagung dibekuk polisi. Pria bernama Syafulloh (37) asal Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung itu mengancam membunuh tetangganya sendiri.

[irp]

Korbannya Wiyono (42), yang dituduh telah selingkuh dengan istri pelaku. Sambil membawa parang pelaku menuju rumah korban. Lantaran penasaran, korban pun keluar rumah.

"Saat itu lah pelaku langsung mengemit korban sambil mengalungkan parang di leher korban. Kejadiannya pada Sabtu (26/6/2021)," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.

Korban yang terjepit kemudian meminta pertolongan dan berhasil lepas kabur. Pelaku tidak terima hingga akhirnya merusak rumah korban dengan dilempari batu.

"Korban kemudian lapor kepada polisi," kata Tri Sakti.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumanya tanpa perlawanan. Oleh polisi, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 KUHP.

Tri Sakti menjelaskan, kejadian ini diawali dengan kecurigaan pelaku jika korban telah berselingkuh dengan istrinya. Sehingga, pelaka gelap mata hingga mengancam dan merusak rumah korban.

"Kami masih dalami kasusnya," pungkasnya. (mkr)

Editor :