KLIKJATIM.Com | Madiun- Aksi bejat dilakukan tukang ojek online (ojol) grab, Putut (42). Warga asal Kabupaten Ngawi itu mencabuli salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi.
[irp]Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa lokasinya berada di alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. "Saat korban minta diantarkan pulang, " ujarnya, Senin (28/6/2021).
Dia menyebut untuk kronologinya, korban yang menjadi santri di Ngawi berkeinginan menjenguk temannya. Rumah temannya itu di Ngawi.
"Korban pun memesan transportasi melalui online. Dengan aplikasi online. Pelaku ini yang menjadi drivernya," kata mantan Kapolres Grobogan ini.
Namun, sampai di tujuan, rupanya temannya tidak ada. Karena saat itu libur di Ponoes, korban berencana pulang ke Kabupaten Madiun.
"Merasa ada kesempatan. Pelaku menyampaikan bahwa jika korban memesan ojek online lagi akan menunggu lama. Pelaku menyarankan untuk offline, " sambungnya.
Menurut AKBP Jury saran dari pelaku disetujui korban. Antara keduanya pun terjadi kesepakatan harga. Pelaku mengantarkan korban ke alun-alun Mejayan sesuai permintaan korban.
"Saat di alun-alun, pelaku tidak langsung kembali. Padahal uang pengantaran sudah diberikan, " jelas AKBP Jury.
Ternyata, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan pelaku mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya
"Akhirnya terjadi pencabulan di alun-alun. Setelahnya pelaku mengantarkan ke rumah korban, " tambah AKBP Jury.
Lebih lanjut, saat di rumah, korban bercerita bahwa telah dilecehkan oleh driver ojol tersebut. Karena itu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Madiun.
Bermodal handphone korban yang ada aplikasi ojek online nya, pelaku dengan kucaj dilacak. Petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kabupaten Ngawi.
"Barang bukti yang kami sita baju korban dan pelaku. Juga handphone pelaku dan korban sebagai alat memesan dan menerima pemesanan transportasi online, " paparmua.
"Karena korban dibawah umur kami menggunakan undang-undangan perlindungan anak. Tentu lebih berat hukumannya dibanding undang-undang lain, " pungkasnya.(rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…