KLIKJATIM.Com | Madiun- Aksi bejat dilakukan tukang ojek online (ojol) grab, Putut (42). Warga asal Kabupaten Ngawi itu mencabuli salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi.
[irp]Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa lokasinya berada di alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. "Saat korban minta diantarkan pulang, " ujarnya, Senin (28/6/2021).
Dia menyebut untuk kronologinya, korban yang menjadi santri di Ngawi berkeinginan menjenguk temannya. Rumah temannya itu di Ngawi.
"Korban pun memesan transportasi melalui online. Dengan aplikasi online. Pelaku ini yang menjadi drivernya," kata mantan Kapolres Grobogan ini.
Namun, sampai di tujuan, rupanya temannya tidak ada. Karena saat itu libur di Ponoes, korban berencana pulang ke Kabupaten Madiun.
"Merasa ada kesempatan. Pelaku menyampaikan bahwa jika korban memesan ojek online lagi akan menunggu lama. Pelaku menyarankan untuk offline, " sambungnya.
Menurut AKBP Jury saran dari pelaku disetujui korban. Antara keduanya pun terjadi kesepakatan harga. Pelaku mengantarkan korban ke alun-alun Mejayan sesuai permintaan korban.
"Saat di alun-alun, pelaku tidak langsung kembali. Padahal uang pengantaran sudah diberikan, " jelas AKBP Jury.
Ternyata, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan pelaku mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya
"Akhirnya terjadi pencabulan di alun-alun. Setelahnya pelaku mengantarkan ke rumah korban, " tambah AKBP Jury.
Lebih lanjut, saat di rumah, korban bercerita bahwa telah dilecehkan oleh driver ojol tersebut. Karena itu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Madiun.
Bermodal handphone korban yang ada aplikasi ojek online nya, pelaku dengan kucaj dilacak. Petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kabupaten Ngawi.
"Barang bukti yang kami sita baju korban dan pelaku. Juga handphone pelaku dan korban sebagai alat memesan dan menerima pemesanan transportasi online, " paparmua.
"Karena korban dibawah umur kami menggunakan undang-undangan perlindungan anak. Tentu lebih berat hukumannya dibanding undang-undang lain, " pungkasnya.(rtn)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com
BRIDA dan ITS Telusuri Akar Banjir Sumenep, DPRD Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep yang berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dalam melakukan penelitian terkait b…
Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Timur Turun ke 3,88 Persen
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur turun menj…
Diduga Curi Rokok dan Uang di Toko, Dua Pemuda di Bawean Diciduk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Hasil pemeriksaan mengungkap, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.…
Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15, 155 Peserta dari Enam Negara Adu Ketajaman Otak
Kabupaten Bojonegoro menjadi tuan rumah Asian Science & Mathematics Olympiad for Primary & Secondary Schools (ASMOPSS) ke-15.…
Arena Balap Kelereng Dibongkar, Polisi Minta Lapor Kegiatan Merugikan Warga
Kepolisian Sektor (Polsek) Sampang melakukan penertiban arena balap kelereng liar pada Selasa…
Hasil Konsultasi ke Kemendagri RI, Pelaksanaan Pilkades 2026 di Sampang Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan bersama perwakilan Fraksi melakukan konsultasi ke…