KLIKJATIM.Com | Madiun- Aksi bejat dilakukan tukang ojek online (ojol) grab, Putut (42). Warga asal Kabupaten Ngawi itu mencabuli salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi.
[irp]Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa lokasinya berada di alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. "Saat korban minta diantarkan pulang, " ujarnya, Senin (28/6/2021).
Dia menyebut untuk kronologinya, korban yang menjadi santri di Ngawi berkeinginan menjenguk temannya. Rumah temannya itu di Ngawi.
"Korban pun memesan transportasi melalui online. Dengan aplikasi online. Pelaku ini yang menjadi drivernya," kata mantan Kapolres Grobogan ini.
Namun, sampai di tujuan, rupanya temannya tidak ada. Karena saat itu libur di Ponoes, korban berencana pulang ke Kabupaten Madiun.
"Merasa ada kesempatan. Pelaku menyampaikan bahwa jika korban memesan ojek online lagi akan menunggu lama. Pelaku menyarankan untuk offline, " sambungnya.
Menurut AKBP Jury saran dari pelaku disetujui korban. Antara keduanya pun terjadi kesepakatan harga. Pelaku mengantarkan korban ke alun-alun Mejayan sesuai permintaan korban.
"Saat di alun-alun, pelaku tidak langsung kembali. Padahal uang pengantaran sudah diberikan, " jelas AKBP Jury.
Ternyata, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan pelaku mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya
"Akhirnya terjadi pencabulan di alun-alun. Setelahnya pelaku mengantarkan ke rumah korban, " tambah AKBP Jury.
Lebih lanjut, saat di rumah, korban bercerita bahwa telah dilecehkan oleh driver ojol tersebut. Karena itu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Madiun.
Bermodal handphone korban yang ada aplikasi ojek online nya, pelaku dengan kucaj dilacak. Petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kabupaten Ngawi.
"Barang bukti yang kami sita baju korban dan pelaku. Juga handphone pelaku dan korban sebagai alat memesan dan menerima pemesanan transportasi online, " paparmua.
"Karena korban dibawah umur kami menggunakan undang-undangan perlindungan anak. Tentu lebih berat hukumannya dibanding undang-undang lain, " pungkasnya.(rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
Optimistis! Pemkab Sumenep Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Nataru
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep memasang target ambisius pada penghujung tahun 2…
Antisipasi Laka Laut, Satpolair Polres Gresik Perketat Penjagaan di Pantai Dalegan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Lonjakan wisatawan di Pantai Dalegan, Kecamatan Panceng, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diantisipasi serius oleh Polres G…
Menjelajah Ujung Madura, 7 Destinasi Wisata Sumenep untuk Libur Akhir Tahun
Kabupaten Sumenep di Madura bagian timur menyimpan potensi pariwisata yang beragam dan saling melengkapi. …
Pengguna EV Akui Liburan Nataru 2025 Makin Nyaman, PLN Siagakan 4.516 SPKLU di Jalur Mudik
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Tren penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) untuk perjalanan jarak jauh pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (…
Warung di Batang-Batang Sumenep Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sebuah warung milik warga Desa Dapenda dilalap api di Dusun Pasaran, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, terbakar…
MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari
KLIKJATIM.Com | Malang – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), selaku distributor utama sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan NTT, sukses m…