klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diantar Ojol Motor, Santri Ini Malah Diperkosa di Alun-alun Mejayan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berikut sepeda motor ojek yang digunakan beraksi diamankan di Mapolres Madiun
Pelaku berikut sepeda motor ojek yang digunakan beraksi diamankan di Mapolres Madiun

KLIKJATIM.Com | Madiun- Aksi bejat dilakukan tukang ojek online (ojol) grab, Putut (42). Warga asal Kabupaten Ngawi itu mencabuli salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi. 

[irp]

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa lokasinya berada di alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun. "Saat korban minta diantarkan pulang, " ujarnya, Senin (28/6/2021). 

Dia menyebut untuk kronologinya, korban yang menjadi santri di Ngawi berkeinginan menjenguk temannya. Rumah temannya itu di Ngawi. 

"Korban pun memesan transportasi melalui online. Dengan aplikasi online. Pelaku ini yang menjadi drivernya," kata mantan Kapolres Grobogan ini. 

Namun, sampai di tujuan, rupanya temannya tidak ada. Karena saat itu libur di Ponoes, korban berencana pulang ke Kabupaten Madiun. 

"Merasa ada kesempatan. Pelaku menyampaikan bahwa jika korban memesan ojek online lagi akan menunggu lama. Pelaku menyarankan untuk offline, " sambungnya. 

Menurut AKBP Jury saran dari pelaku disetujui korban. Antara keduanya pun terjadi kesepakatan harga. Pelaku mengantarkan korban ke alun-alun Mejayan sesuai permintaan korban. 

"Saat di alun-alun, pelaku tidak langsung kembali. Padahal uang pengantaran sudah diberikan, " jelas AKBP Jury. 

Ternyata, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan pelaku mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya 

"Akhirnya terjadi pencabulan di alun-alun. Setelahnya pelaku mengantarkan ke rumah korban, " tambah AKBP Jury. 

Lebih lanjut, saat di rumah, korban bercerita bahwa telah dilecehkan oleh driver ojol tersebut. Karena itu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Madiun. 

Bermodal handphone korban yang ada aplikasi ojek online nya, pelaku dengan kucaj dilacak. Petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kabupaten Ngawi. 

"Barang bukti yang kami sita baju korban dan pelaku. Juga handphone pelaku dan korban  sebagai alat memesan dan menerima pemesanan transportasi online, " paparmua. 

"Karena korban dibawah umur kami menggunakan undang-undangan perlindungan anak. Tentu lebih berat hukumannya dibanding undang-undang lain, " pungkasnya.(rtn)

Editor :