KLIKJATIM.Com | Gresik — Terdakwa bos kayu Junaid Hitimala asal Kota Dobo, Kabupaten Aru, Maluku hanya bisa terdiam di persidangan Pengadilan Negeri Gresik. Sidang secara daring, dengan agenda keterangan empat saksi ini, banyak memberatkannya. Empat saksi itu adalah dua dari Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), dan dua lagi dari pihak manajemen dan karyawan CV. Surabaya Trading & Co penerima kayu.
[irp]
Di mana para saksi dengan jelas menyampaikan di persidangan, bahwa terdakwa mengangkut kayu gergajian sebanyak 153,1475 meter kubik dari Dobo, Maluku dengan kapal diduga jumlah dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak sesuai yang ada. Apalagi pihak perusahaan meyakini dokumen sudah terdaftar lewat Online Single Submission (OSS).
Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja Astuti sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendakwa terdakwa pasal berlapis yakni dengan pasal 88 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan mengenai keterangan saksi perusahaan yang dihadirkan. Sejauh mana pengecekan dokumen yang dilakukan manajemen perusahaan, setiap kali menerima kayu, seperti didapat dari terdakwa
“Sejauh mana prinsip kehati-hatian anda dalam melakukan pengecekan dokumen tersebut. Sebab ada cela kejahatan dan ada delik pidana di sana,” kata Anggota Majelis Hakim, Fatkhur Rochman.
Demikian dengan keterangan saksi dari tim SPORC, Hakim Fatkhur mempertanyakan dasar penindakan yang dilakukan terhadap terdakwa hingga jadi perkara di Pengadilan.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan, sementara hasil perhitungan kayu dengan dokumen (SKSHH), mohon maaf bukan wewenang kami,” kata saksi Fikri Zamani tim SPORC.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan mendatangkan saksi dari pihak lain guna mengetahui hasil perhitungan dan pengecekan atas jumlah kayu dengan jumlah yang ada di dokumen (SKSHH). Sebagai catatan, terdakwa sebelumnya dilaporkan oleh Tim Operasi SPORC pembalakan liar sekitar wilayah Surabaya lainnya, Agustus 2020 lalu.
Saat itu Tim Operasi SPORC tengah melakukan operasi di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan mencurigai aktifitas kapal dalam melakukan proses bongkar muat. Selanjutnya tim melihat truk mengangkut hasil hutan kayu dari atas kapal KM Asia Ship, tim membuntuti truk sampai ke gudang CV. Surabaya Trading and CO, Jalan Mayjen Sungkono 35 A Kebomas, Gresik.
Diduga tidak dilengkapi dengan dokumen hasil hutan yang sah, tim meminta dokumen kayu, dan oleh karyawan perusahaan diberi foto copy dokumen, hingga perkara ini disidangkan dan terdakwa ditahan. (rtn)
Editor : Redaksi