KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Polisi menangkap emak-emak kurir sabu. Perempuan bernama Siti Aminah, 30, warga Jalan Suparman, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan mengaku terdesak kebutuhan di zaman krisis ekonomi masa pandemi Covid-19.
[irp]
Aksi nekatnya ini berhasil diketahui tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota pada Senin (21/6) sekitar pukul 19.44 di sebuah tempat kos di Jalan Ir Juanda di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul. Kini ia sudah mendekam di tahanan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Saat dibekuk, kami mengamankan satu klip sabu seberat 0,46 gram dan satu unit hanpdhone dari tersangka. Ia dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan Ir Juanda,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Endy menyebut penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Ternyata tersangka saat itu sedang menguasai dan membawa narkotika jenis SS di genggaman tangan kanannya.
“Ia mengaku menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan. Sehari-hari tersangka ini memang pengangguran. Ia dikenakan asal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Tsabit Mantovani