KLIKJATIM.Com | Surabaya - Modus penyelundupan narkoba yang dikemas layaknya vitamin B dapat digagalkan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Sebanyak enam tersangka telah diringkus dalam kasus peredaran pil koplo, yang diselundupkan melalui pengiriman jasa ekspedisi.
Keenam tersangka adalah Erik (42), Suherman (43), Robby (41), Choirul (47), Suyono (50) dan Agus (34). Peran mereka di antaranya sebagai pemesan barang, pencatat di kantor ekspedisi, serta pengedar.
[irp]
Total ribuan pil koplo berhasil disita dari kantor Ekspedisi di Jalan Semut Kali, Surabaya, Minggu lalu (8/12/2019). Rinciannya 19 koli berisi pil double L serta 15 koli pil dextro.
"Yang membuat kami merasa miris, semua obat ini dikemas dengan tulisan atau logo sebagai vitamin B," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Tujuannya untuk mengelabui polisi dan masyarakat.
Para pelaku juga sering melakukan pengiriman dan mengedarkan obat terlarang tersebut. “Ini merupakan jaringan Surabaya–Mojokerto. Namun mereka juga mengedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, hingga ke Jember dan Banyuwangi," urainya.
[irp]
Kombes Pol Sandi menambahkan, obat-obatan ini sebenarnya juga dijual di Apotek. Tapi masuk dalam daftar obat keras, sehingga (pembeli) perlu resep dokter.
"Para tersangka diamankan karena mereka tidak dapat menunjukkan izin peredaran obat keras tersebut. Serta mengakui, jika obat keras itu dijual di pasaran gelap," pungkasnya. (lam/roh)
Editor : Redaksi